Kasus Dokter Penganiaya Seorang Bidan Tahap I di Kejari Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 13-12-2018 | 10:53 WIB
tsk-suntik-bidan.jpg
dr Yusrizal Saputra SpOG, tersangka yang menganiaya bidang W saat jalani rekonstruksi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang telah melakukan limpahan tahap I berkas perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka dr Yusrizal Saputra SpOG terhadap seorang bidan ke Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (13/12/2018). Dia menyampaikan, setelah limpahan tahap I, jaksa akan meneliti berkas tersebut dalam waktu 7-14 hari ke depan.

"Pelimpahan tahap I kita lakukan pada Senin (10/12/2018) kemarin," ujarnya.

Ali menyebutkan, apabila ada kekurangan dalam berkas perkara maka berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik. Namun apabila sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka akan dilakukan limpahan tahap II.

"Sementara ahli berpendapat bahwa yang telah dilakukan kepolisian itu sudah benar. Untuk memperkuat penyidikan kepolisian," kata dia.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Ricardo Marpaung membenarkan, telah menerima berkas (tahap I) penyidikan perkara dengan tersangka dr Yusrizal Saputra. "Saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh jaksa yang menangani perkara ini," tutupnya.

Sebelumnya, Polres Tanjungpinang telah menetapkan dr Yusrizal Saputra sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bidan berinisial W. Kronologis kejadian pada Rabu (10/10/2018) pagi saat korban pulang ke rumahnya, tiba-tiba melihat bagian badannya sudah banyak luka memar. Berdasarkan hasil visum rumah sakit diketahui di bagian tangan dan kaki korban terdapat 56 kali suntikan.

Editor: Gokli