Kadis ESDM Kepri Bantah Pemberian Izin Tambang CV BSK Salahi Aturan
Oleh : Ismail
Senin | 03-12-2018 | 18:28 WIB
amjon-gerah.jpg
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Amjon. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Amjon, membantah gugaan dirinya mengobral Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pada sejumlah perusahan non tambang di Kabupaten Bintan.

Amjon menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Partambangan Mineral dan Batubara tertera jelas dasar penerbitan IUP OP untuk penjualan hasil tambang. Yakni, Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan (perusahaan non tambang) yang bermaksud menjual mineral/batu bara yang tergali wajib memiliki IUP OP untuk penjualan.

"Nah, IUP OP tersebut hanya diberikan satu kali penjualan," jelasnya, Senin (3/12/2018).

Nah, dalam kasus CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) yang izin usahanya bergerak di bidang pembuatan taman rekreasi di Pulau Dendang dan melakukan aktivitas penambangan bauksit di kawasan tersebut boleh dilakukan. Karena, CV BSK sudah mengantongi izin IUP OP untuk penjualan berdasarkan rekomendasi dari Dinas ESDM Kepri.

"Itu boleh. Karena mereka (CV BSK) punya IUP OP penjualan yang hanya berlaku satu kali. IUP ini yang digunakan untuk penjualan. Ini saya luruskan," ungkapnya.

Menurut Amjon, pemberian IUP OP penjualan hasil tambanng kepada perusahaan non tambang bisa dilakukan. Dengan dasar pertimbangan, saat perusahaan tersebut melakukan pekerjaan galian atau lainnya hingga menemukan potensi mineral. Maka, perusahaan tersebut dapat menjualnya asal memperoleh IUP OP penjualan dari Pemprov Kepri.

Izin tersebug diberikan setelah terlebih dahulu dilakukan permeriksaan dan evaluasi atas mineral yang tergali oleh instansi terkait. "Dengan pertimbangan lagi perusahaan itu sudah mengantongi IMB (Izin Mendirikam Bangunan) dari kabupaten/kota," papar Amjon.

Sebelumnya, kendati sudah diperingatkan KPK agar Kepala Daerah dan Dinas/OPD hati-hati dengan perizinan yang rawan suap, sepertinya tidak menyurutkan Kepala Dinas Pertambangan dan ESDM provinsi Kepri Amjon, dan Dinas Penanaman Modal PTSP Kepri Azman Taufiq untuk mengobral Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pada sejumlah perusahan di kabupaten Bintan.

Meski menyalahi prosedur Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2018, Amjon dan Azman Taufiq tetap mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) angkut jual bauksit kepada CV Buana Sinar Khatulistiwa (BSK) yang izin usahanya bergerak di bidang pembuatan taman rekreasi di Pulau Dendang dan melakukan penambangan bouksit di kawasan tersebut.

Editor: Gokli