Nurdin Mengaku tidak Pernah Keluarkan SK Persetujuan IUPK Bauksit di Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 01-12-2018 | 14:52 WIB
bauksit-bintan1.jpg
Tambang bauksi ilegal di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati sudah diperingatkan KPK agar kepala daerah dan dinas OPD hati-hati dengan perizinan yang rawan suap, sepertinya tidak menyurutkan Kepala dinas Pertambangan dan ESDM provinsi Kepri Amjon, dan Dinas Penanaman Modal PTSP Kepri Azman Taufiq untuk mengobral Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) pada sejumlah perusahan di kabupaten Bintan.

Kendati menyalahi prosedur Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018, Amjon dan Azman Taufiq tetap mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) angkut jual bauksit kepada CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) yang izin usahanya bergerak di bidang pembuatan taman rekreasi di Pulau Dendang dan melakukan penambangan bouksit di kawasan tersebut.

Gubernur provinsi Kepri Nurdin Basirun, yang dikonfirmasi BATOMTODAY.COM, dengan pengeluaran Surat Keputusan Gubernur SK Gubernur Nomor: 3141/KPTS-18/IX/2018 tentang Persetujaun Izin IUPK-OP untuk pengangkutan dan penjualan biji bouksit ke CV.BSK oleh kepala dinas DPMPTSP Kepri Azman Taufiq tersebut, mengaku belum mengetahui pengeluaran IUP-OP tambang bauksit yang menyalahi prosedur Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tersebut.

"Saya belum tahu itu, coba langsung ditanyakan ke kepala dinas Pertambangan serta DPMPTSP nya," kata Nurdin, pada BATAMTODAY.COM usai menghadiri paripurna DPRD Kepri di Dompak, Jumat (30/11/2018).

Sementara, terkait sulitnya wartawan untuk mengonfirmasi Kadis Pertambangan dan ESDM, Nurdin mengatakan, Sebagai Kepala dinas, Amjon harus menjelaskan pengeluaran sejumlah IUP-OP tambang bauksit itu.

"Nanti saya bilang agar dijelaskan. Saya juga sudah pesan pada kepala dinas agar bekerja dan mengeluarkan izin investasi dan izin lainya sesuai dengan prosedural," tambah Nurdin.

Nurdin juga mengatakan, upaya pembinaan yang dilakukam KPK bagi pejabat di Kepri merupakan peringatan yang harus ditaati, karena menurutnya KPK bukan hanya mengangkap atau melakukan OTT, tetapi juga melakukan pembinaan.

"Saya sangat setuju atas apa yang dilakukan KPK di Kepri, bukan menangkap tetapi untuk membina.
Dan atas dasar itu, saya juga sudah meminta pada pejabat di OPD, agar apa yang diingatkan ketua KPK Basaria Panjaitan agar diperhatikan. Tidak main-main dengan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penerbitan perizinan di Kepri," sebutnya.

Sebenarnya, kata mantan Bupati Karimun ini, dalam pengeluaran setiap izin aturannya sudah jelas hingga dia sebagai gubernur tidak perlu lagi menjelaskan kepada Kepala OPD Kepri.

"Saya rasa aturanya susah jelas dan saya tidak perlu lagi menjelaskan pada mereka, karena mereka itu kan, menurut saya adalah pegawai-pegawai yang profesional, baik Sekda maupun pejabat Eselon II lainnya," ujar Nurdin.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bintan bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Dinas Pertambangan ESDM Kepri diduga salahi Permen ESDM nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberiaan wilayah, Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, atas aktivitas sejumlah tambang bauksit di Bintan.

Dugaan ini dikuatkan dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada CV Buana Sinar Katulistiwa (BSK) untuk penjualan bauksit yang dikeruk dari Pulau Dendang, Bintan dan sejumlah perusahaan lainnya.

Padahal, perusahaan yang melakukan pertambangan dan rencana penjualan biji bauksit itu sebelumnya akan melakukan investasi di bidang pariwisata, pertanian dan perumahan. Tetapi faktanya, perusahaan perusahaan tersebut malah melakukan aktivitas pertambangan bauksit.

Editor: Yudha