Tunggu Proses Sidang, 8 Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna Ditahan di Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 29-11-2018 | 18:28 WIB
8-tsk-korupsi.jpg
Delapan tersangka korupsi Pasar Modern Natuna saat diserahkan penyidik ke penuntut umum pada Kejati Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menerima limpahan tahap II perkara korupsi Pasar Modern Natuna. Delapan dari 9 tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, sedangkan satu tersangka ditangguhkan penyidik lantaran sakit radang selaput otak.

Selain menerima tersangka, Kejati Kepri juga menerima barang bukti dari penyidik. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Wakil Kejati Kepri, Muhammad Taufik menyampaikan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara korupsi tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan. Hal ini, akan diupayakan sebelum masa penahanan jaksa selama 20 hari berakhir.

"Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini gabungan Kejati Kepri dan Kejari Natuna," ujarnya.

Dijelaskannya, 9 tersangka korupsi ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menyampaikan, pada Kamis, 24 September 2014 ditandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (Kontrak Induk) untuk melaksanakan pembangunan Pasar Modern dengan nomor : 644/PU-CK/KTR-INDUK/FISIK/165/IX/2014.

"Surat ditandatangani oleh Kadis PU Kabupatrn Natuna inisial M bersama MA selaku Direktur Utama PT Mangkubuana Hutama Jaya dari Jakarta. Dari harga kontrak atau nilai kontrak induk sebesar Rp36.688.120.000 ini, kontrak mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2015," ungkapnya.

Sejak awal pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan Pasar Modern itu sampai dengan pembayaran, sudah bermasalah alias tidak sesuai aturan. Hal ini, tambah Mansur, jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian Rp4.173.459.783, sesuai audit BPKP Perwakilan Kepri.

Editor: Gokli