Kejati Kepri Tinjau Pembangunan Gedung Bengkel Kerja Poltekes Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 22-11-2018 | 16:40 WIB
kajati1.jpg
Kajati Kepri, Asri Agung Putra saat meninjau langsung pembangunan gedung bengkel kerja Politeknik Kesehatan (Poltekes) Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri meninjau pembangunan gedung bengkel kerja jurusan kesehatan lingkungan dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan Tanjungpinang, Kamis (22/11/2818).

Kajati Kepri, Asri Agung Putra mengatakan disetiap kunjungan kerja di seluruh Kabupaten dan Kota, pihaknya selalu ingin melihat secara langsung kinerja Tim pengawas, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Kami tidak hanya mengendalikan di atas meja saja tetapi kami melihat dan turun ke lokasi. Kalau kemaren pembangunan gedung rumah jabatan bupati di Natuna dan di Bintan proyek pengadaan kapal," kata Asri.

Namun pada hari ini pihaknya melihat pembangunan gedung bengkel Poltekes Kemenkes Tanjungpinang yang dilakukan pengawalan TP4D Kajari Tanjungpinang. Secara teknis ini belum selesai, masih akan tahap finishing tapi dalam waktu sebelum habis tahun anggaran ini, pembangunan gedung sudah selesai.

"Pembangunan ini hanya tahap finishing saja," katanya.

Sementara itu dari pemantauan di beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah Kejati Kepri. Jadi tidak melihat persentase keseluruhan tapi melihat beberapa sampel. Tidak semua dilihat. Tapi berdasarkan laporan tertulis nya. a Itu selalu dilaporkan kepada Kajari apabila proyek itu ada keterlambatan harus di pinalti.

"Itu mekanisme tidak ada tawar menawar. Yang melampaui itu berarti itu masalah. Tapi pembangunan ini saya yakin bisa on time," ucapnya.

Sebagaimana dikatakan bahwa pengawalan TP4D, berpedoman pada tepat waktu dan tepat sasaran. "Mudah-mudahan ini dapat selesai. Kalau ada keterlambatan pekerjaan di penalti mereka wajib mengembalikan ke negara wajib sesuai dengan keterlambatan itu," pungkasnya.

Editor: Yudha