Pemprov Kepri Terapkan Sistem Rangking pada Seleksi CPNS 2018
Oleh : Ismail
Kamis | 22-11-2018 | 10:28 WIB
rangking-cpns.jpg
Sekdaprov Kepri, H TS Arif Fadillah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) telah menerapkan sistem rangking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Aturan penerapan sistem perangkiangan tersebut melalui Peraturan Menteri PANRB nomor 61 tahun 2018. Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah membenarkan telah terbitnya aturan terbaru tentang mekanisme penerimaan CPNS 2018. Dengan begitu, Pemerintah Daerah akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permen PANRB terbaru tersebut.

"Kita akan tetap berpatokan dengan aturan yang dibuat Pemerintah Pusat. Sebenarnya selama ini itulah yang kita dorong," kata Arif, Rabu (21/11/2018).

Ia menjelaskan, melihat kondisi tidak terpenuhinya kuota formasi CPNS dikarenakan banyak peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas. Maka aturan tersebut dibuat agar penetapan kebutuhan/formasi di Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS baik secara kuantitas maupun kualitas.

"Saya juga sudah minta BKD langsung menindaklanjuti aturan itu bagaimana teknisnya," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan Permen PANRB nomor 61 tahun 2018 ada dua kategori peserta SKD yang selanjutnya dapat mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pertama, peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) berdasarkan Permen PANRB nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Permen PANRB nomor 61 tahun 2018.

Peserta SKD sebagaimana tersebut berlaku tujuh ketentuan. Pertama, nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255. Kedua, nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255. Ketiga, nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255.

Keempat, nilai kumulatif SKD formasi putra/putri lulusan rerbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255. Kelima, nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220. Keenam, nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220. Dan, ketujuh, nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis tenaga honorer K-II paling rendah 220.

Sebelumnya diberitakan, dari total 3.641 pelamar CPNS di lingkup Pemprov Kepri, yang dinyatakan lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas hanya 100 orang. Sementara, formasi yang dibuka oleh Pemprov Kepri berjumlah 192 formasi.

Editor: Gokli