Besok, Gubernur Akan Tetapkan UMK se-Kepri
Oleh : Ismail
Selasa | 20-11-2018 | 16:04 WIB
tagor-disnaker1.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 se-Kepri akan ditetapkan pada Rabu (21/11/2018) besok.

Menurutnya, saat ini usulan UMK seluruh Kabupaten/Kota sudah berada ditangan Gubernur untuk ditandatangani. Namun, dalam menetapkan pastinya Gubernur harus mempelajari dahulu semua usulan yang diajukan oleh dewan pengupahan dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar semua pihak dapat menerimanya.

Kendati demikian, dirinya tetap memastikan agar penetapan UMK se-Kepri akan ditetapkan sebelum batas akhir penetapan esok hari.

"Kan masih ada waktu, satu hari kedepan untuk penetapan UMK Kabuoaten/Kota ini. Saya yakin nantinya Pak Gubernur sudah menetapkan dan menandatangani UMK tersebut," ujarnya, Selasa (20/11/2018).

Tagor menambahkan, untuk menetapkan UMK ini, Gubernur sangat hati-hati dan penuh pertimbangan. Agar, dalam realisasinya kelak bisa diterima dan tidak memberatkan pelaku usaha dan juga pekerja.

"Penetapan UMK ini, perlu kecermatan dan juga tentunya mendengar masukan dari semua pihak. Selain itu juga Pak Gubernur akan mematuhui aturan terkiat penetapan UMK tersebut," katanya.

Namun demikian, saat ini dirinya belum bisa memberikan penjelasan terkait nominal UMK Kabupaten/Kota sebelum Surat Keputusan (SK) penetapan ditandatangani gubernur.

"Sebelum diteken Pak Gubernur, saya akan beritahukan UMK Kabupaten/Kota 2019 itu," tegasnya.

Editor: Yudha