Pemprov Belum Masukan PAD dari Labuh Jangkar pada APBD 2019
Oleh : Ismail
Senin | 19-11-2018 | 16:16 WIB
sekda-tpi-new13.jpg
Sekda Kepri TS Arif Fadillah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski sudah mendapatkan keputusan hasil sidang penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi, terkait pengelolaan ruang laut dari bibir pantai hingga 12 mil laut. Namun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum memasukan proyeksi Pemasukan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan ruang laut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, belum dimasukkannya proyeksi PAD melalui labuh jangkar dikarenakan hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan ruang laut Kepri ini belum ada.

Oleh karena itu, pihak belum berani memberikan targer pendapatan daerah dari sektor tersebut. Akan tetapi, jika dikemudian hari Pemerinta Pusat sudah mengeluarkan PP mengenai pengelolaan ruang laut tersebut dan secara resmi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan ruang laut tersebut termasuk dalam menetapkan PAD bagi Kepri ini.

"Saya belum berani menentukan berapa besaran pemasukan PAD dari jasa labuh jangkar ini. Apalagi memasukannya dalam pembahasan APBD 2019 ini," ujarnya, belum lama ini.

Untuk mengupayakan pemberlakukan pengelolaan 12 mil laut, lanjut Sekda, pihaknya sudah beberapa kali diundang Kementerian Hukum dan HAM untuk membahasanya. Namun, sampai saat ini belum ada keputusannya.

Kendati demikian, jika dalam perjalanannya sudah ada kepastian di 2019 mendatang, maka proyeksi pendapatan tersebut akan disesuaikan melalui APBD Perubahan.

"Kita ketahui, sebelumnya telah menargetkan PAD dari jasa labuh jangkar tahun 2018 ini sebesar Rp60 miliar. Namun kenyataannya tidak tercapai, tentunya dsngan hal ini lebih baik menunggu kepastian baru kita sesuaikan," katanya.

"Tentunya kita berharap PP itu cepat keluar dan ada kepastian dalam pengelolaan ruang laut Kepri, dan bisa memberikan PAD bagi Kepri demi peningkatan pembangunan dan perekonomian," harapnya.

Editor: Yudha