Pengurusan BAP Tank Cleaning di DLH Batam

Terbukti Menyuap Pejabat Negara, Amirudin Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 10-04-2018 | 11:16 WIB
amirudin-1.jpg
Amirudin, Direktur PT Telaga Biru Semesta tertunduk lemas mendengar vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Amirudin, Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta, terdakwa suap pengurusan BAP Tank Cleanning di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam divonis 1 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim Eduart MP Sihaloho, Joni Gultom dan Corpioner di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Senin(9/4/2018). Majelis meyakini terdakwa terbukti bersalah memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, sebagaimana melanggar dalam dakwaan kedua, pasal 5 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurngan," ujar Eduart membacakan amar putusan.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima, sedangkan jaksa penuntut mmum dari Kejati Kepri, Fahmi menyatakan pikir-pikir. Sebab, terdakwa dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa M. Chadafi, Kepala Dinas DLH Batam Dendi Purnomo, telah melakukan perbuatan menerima pemberiaan atau janji karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan, yang dilakukan oleh terdakwa Dendi Purnomo.

Dalam kesempatan itu, JPU juga membacakan kronologis pemeberiaan dana Rp25 juta dari Direktur PT Telaga Biru Semesta, Amirudin, kepada Dendi Punromo di rumah terdakwa, Perumahan Tanjung Riau Batam, pada Senin (23/10/2017), sebelum akhirnya ditangkap Tim Saber Pungli Polda Kepri.

Motif pemberiaan suap yang dilakukan Amirudin kepada Dendi Purnomo, terkait dengan proyek pekerjaan tank cleaning yang dimenangkan PT Telaga Biru Semesta dengan nilai kontrak Rp4 miliar.

Editor: Gokli