Dugaan Korupsi DKTM senilai Rp540 juta

PN Tipikor Tanjungpinang Segera Sidangkan Mantan Kades Tanjungirat
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 02-04-2018 | 19:36 WIB
Humas-PN-Tipikor-TPI311.gif
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipokor) Tanjungpinang akan menyidangkan dua terdakwa dugaan korupsi Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Desa Tanjungirat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (5/3/2018).

Kedua terdakwa masing-masing, Kahar selaku Kepala Desa Tanjungirat dan Jasmin Ketua Tim DKTM.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas untuk dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) Desa Tanjungirat Kecamatan Singkepbarat, dari penyidik Kejaksaan Negeri Lingga beberapa hari lalu.

"Dengan nomor registrasi perkara untuk terdakwa Kahar nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/Tpg dan untuk terdakwa Jasmin dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2018/Tpg," ujar Santonius saat dikonfirmasi, Senin(2/4/2018).

Setelah meregister berkas perkara tersebut, Santonius menjelaskan Ketua Pengadilam Negeri Tanjungpinang telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini, untuk Ketua Majelis Hakim Corpioner SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Edward Sihaloho SH dan Joni Gultom SH.

"Untuk kedua terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Tanjung Irat, Kahar, yang juga ikut diperiksa, membenarkan pemanggilan dirinya terkait dana DKTM yang diperiksa oleh Jaksa setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Menurutnya, dana DKTM yang ditanyakan tersebut senilai tujuh ratus juta lebih, dan diduga ada penyelewengan dalam pengelolaan dana tersebut dan ada kesalahan dalam pengelolaan dana tersebut.

Editor: Udin