Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Putuskan Adanya Kesepakatan Penetapan Harga Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-10-2024 | 10:44 WIB
Pelabuhan-Panjang.jpg Honda-Batam
Sidang Majelis pembacaan putusan adanya kesepakatan penetapan harga pada layanan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung pada 30 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta. (KPPU)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan adanya kesepakatan penetapan harga pada layanan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Lampung.

Putusan ini menyatakan bahwa tiga penyedia jasa, yaitu PT Java Sarana Mitra Sejati, PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, dan PT Citra Prima Container, terbukti terlibat dalam kesepakatan tersebut. Kesepakatan berlangsung selama tujuh bulan, dari Mei hingga November 2022.

Sidang pembacaan putusan digelar pada 30 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta. Ketua Majelis Komisi, Mohammad Reza, didampingi oleh anggota Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana, memimpin jalannya sidang. Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menduga adanya pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga melalui Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) wilayah Lampung.

Menurut hasil investigasi, para terlapor menetapkan tarif batas atas dan batas bawah bagi jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang melalui surat edaran ASDEKI. Majelis Komisi menemukan bukti adanya pertemuan antar-terlapor sebelum penetapan tarif tersebut. Meski demikian, implementasi kesepakatan ini tidak berjalan lancar karena lemahnya posisi tawar penyedia jasa terhadap perusahaan pelayaran.

"Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Java Sarana Mitra Sejati dan PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia, yang masih beroperasi di Pelabuhan Panjang, dilarang melakukan perjanjian penetapan harga serupa di masa mendatang. Namun, tidak ada sanksi denda yang dijatuhkan terhadap para terlapor. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tidak adanya perubahan harga sejak 2013, serta kerugian yang dialami beberapa terlapor, termasuk dua perusahaan yang terpaksa keluar dari pasar," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).

KPPU juga merekomendasikan kepada Kementerian Perhubungan untuk menyusun pedoman tarif depo peti kemas, guna mencegah terjadinya celah aturan di masa depan.

Editor: Gokli