Disperindag Kepri Perintahkan Tarik Sarden 'Cacingan' dari Peredaran
Oleh : Ismail
Senin | 02-04-2018 | 09:24 WIB
Kadisperindag-Kepri2.gif
Kepala Disperindag Kepri, Burhanuddin (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan edaran untuk menarik seluruh produk sarden mengandung cacing yang masih beredar.

Kepala Disperindag Kepri, Burhanuddin, menyatakan, selain edaran pihaknya juga telah menginstruksikan Satuan Tugas (satgas) Perdagangan seluruh Kabupaten/Kota untuk mengawasi penarikan produk sarden tersebut dari edaran.

"Satgas di Kabupaten/Kota sudah turun untuk menarik produk sarden yang mengandung cacing," katanya, Senin (2/3/2018).

Ia menegaskan, jika masih ada produk sarden yang dilarang tersebut dijual maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. Hingga pencabutan izin penyimpanan gudang.

"Kalau masih ada juga akan kita berikan sanksi. Kita tidak mau produk tidak layak ini beredar dan dikonsumsi masyarakat," ujar Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, meski belum ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait dampak kesehatan mengonsumsi sarden cacing ini. Namun, tetap saja produk tersebut dinilai tidak layak serta menjijikkan dikonsumsi.

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa memilah serta teliti memilih produk makanan sebelum dikonsumsi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis 27 merek sarden kalengan yang ditemukan mengandung cacing parasit. Ada 11 di antaranya merupakan produk pabrikan lokal. Lalu sebanyak 16 merek sarden kaleng lainnya diimpor dari China dan sekitarnya.

Editor: Udin