Masuk ke Indonesia Melalui Jalur Ilegal, WN Pakistan Ini Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 03-01-2018 | 17:50 WIB
Warga-Pakistan-dituntut-1-tahun.jpg
Ahsan Aslam (31) warga negara Pakistan dituntut 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhani Daulay SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/1/2017) (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ahsan Aslam (31) warga negara Pakistan dituntut 12 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dhani Daulay SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/1/2017).

Dalam tuntutannya, Dhani menyatakan terdakwa terbukti bersalah masuk atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah yang masih berlaku sebagaimana ketentuan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perbuatan terdakwa kata Dhani, diancam pidana dalam Pasal 119 ayat (1) Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara," kata JPU

Baca: Ingin Hadiri Akikah Anaknya di Indonesia, WN Pakistan Ini Justru Menginap di Bui

Mendengar tuntutan ini, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Ketua Majelis Hakim, Corpioner SH, yang didampingi Majelis Hakim Anggota, Awani Setyowati SH dan Hendah Karmila Dewi SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Yusriani selaku istri terdakwa mengatakan, suaminya ke Indonesia untuk mengunjungi dan menghadiri akikah anaknya yang berada di Aceh, Indonesia. Tetapi pada saat itu, dokumen perjalanan dan visa yang sah yang masih berlaku masih dalam proses pembuatan. Namun suaminya (terdakwa-red) tetap nekat berangkat menuju Indonesia melalui jalur ilegal.

"Saya menikah dengannya di bawah tangan atau nikah sirih di Malaysia, pada saat saya menjadi TKW di sana," ujar Yusriani.

Namun pada saat itu, dirinya pulang ke Indonesia dari Malaysia dalam keadaan hamil, sehingga dirinya menyuruh terdakwa ke Aceh, Indonesia, untuk melihat anaknya akikah usai melahirkan.

Akibat tidak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap, membuat terdakwa berangkat melalui jalur ilegal yaitu menggunakan kapal kecil dari pelabuhan tidak resmi Malaysia menuju perairan Tanjunguban.

Editor: Udin