Tolong Tegakkan Keadilan yang Sesungguhnya...
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-01-2018 | 13:02 WIB
tulisan-terpidana.jpg
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rony Widiyatmoko saat membacakan tulisan terpidana kasus pencabulan yang ditemukan tewas tergantung di dalam selnya. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammadad Saputra (32), terpidana kasus pencabulan yang divonis 5 tahun penjara ditemukan tewas tergantung di Rutan Kelas I Tanjungpinang, tepatnya Blok Penyengat pada Selasa (2/1/2018) sekira pukul 01.40 WIB.

Sebelum terpidana itu gantung diri, ia sempat menulis sepucuk surat yang kemudian ditemukan pihak Rutan di dalam sel, di mana korban ditemukan tergantung.

Dikatakan Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rony Widiyatmoko, surat yang ditinggalkan terpidana yang sudah tewas itu berisi 8 poin, yang intinya dia tak merasa tidak mendapat keadilan selama proses hukum berjalan.

"Di dalam sel tahanan itu kami menemukan sepucuk surat yang dituliskan oleh terpidana ini," ujar Rony Widiyatmoko, Selasa.

Adapun isi tulisan terpidana itu, yakni "mengapa saya diperlakukan tidak adil, dari saya mengajukan kata-kata yang sebenarnya tetapi tidak dihiraukan, akan semua fitnaan yang akan mencoba silahkan fitna diriku, tetapi kenapa yang bukan saya lakukan kenapa saya dihukum."

"Jadi saya minta HAM supaya ditegakkan dan adil, saya mohon sekali lagi tegakan hukum yang sesungguhnya, jangan yang tak bersalah disalahkan, saya tidak bisa menahan fitnah ini jadi saya coba melawan dengan mengatakan, di mana hak asasi manusia sesunggunhnya saya ingin tau," isi tulisan itu saat dibacakan Rony.

Di alam sel tahanan itu juga terdapat tulisan pada dinding yang isinya "Saya Tidak Bersalah".

Mengenai tulisan di dinding, Rony mengaku belum bisa memastikan apakah itu tulisan terpidana yang sudah tewas atau tulisa terpidana yang sebelumnya menghuni sel tersebut.

"Kita belum dapat memastikan apakah tulisan itu adalah tulisan dia (terpinada tewas)," timpal Fajar Teguh Wibowo, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Sebelumnya, uhammad Saputra (32) terpidana kasus pencabulan ditemukan tewas tergantung di dalam Blok Penyengat, Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, Selasa(2/1/2018) sekitar pukul 01.40 WIB.

Dugaan sementara, terpidana itu nekat gantung diri akibat tak terima dengan vonis 5 tahun penjara, yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Editor: Gokli