Sat Reskim Polres Tanjungpinang Akui Punya Tunggakan 172 Kasus Pidana Umum
Oleh : Roland Aritonang
Minggu | 31-12-2017 | 19:30 WIB
Kapolres-Tanjungpinang2.gif
Kapolres Tanjungpinang Ardiyanto Tedjo Baskoro

BATAMTODAY.COM,Tanjungpianng - Selama 2017 tunggakan kasus tindak pidana umum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang yang belum terungkap sebanyak 172 Kasus yang didominasi dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Tanjungpinang Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan selama 2017 dapat dilihat tunggakan perkara tindak pidana umum pada Sat Reskrim Polres Tanjungpinang sebanyak 172 Kasus yang belum terungkap sesuai dengan laporan yang ada.

Sehingga kasus yang menonjol ditahun 2017 yaitu kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) yang berjumlah 91 kasus sedangkan untuk penyelesaian kasusnya sebanyak 47 kasus, jadi sehingga ada tunggakan sebanyak 44 kasus curat.

"Ditahun 2017 kasus yang menonjol adalah kasus curat," ujar Ardiyanto Tedjo Baskoro, sabtu(30/13/2017).

Sementara itu, untuk data kesuluruhan tindak pidana umum untuk di tahun 2016 sebanyak 592 kasus,namun kasus yang terselesaikan sebanyak 349 kasus, sedangkan di tahun 2017 sebanyak 471 kasus, tetapi untuk kasus yang tersekesaikan sebanyaj 299 kasus.

"Setelah mengalami proses maka diperoleh pada tahun 2016 sebanyak 59 persen dan 2017 sebanakan 63 persen jika dibandingkan mengalami kenaikan 4 persen," katanya

Namun jika dilihat dari tiga tahun belakang ini kesimpulannya di tahun 2015 sebanyak 611 kasus, tahun 2016 sebanyak 592 kasus dan di tahun 2017 sebanyak 471 jadi mengalami penurunan kasus.

"Untuk penyeleasaiannya tiga tahun belangan ini untuk di tahun 2015 sebanyak 313 , tahun 2016 sebanyak 349 dan tahun 2017 sebanyaj 299 jika di persendiantiga tahun terakhir untuk rata rata tahun 2015 sebnya 51 persen ,2016 sebanyak 59 persen dan 2017 sebanyak 63 persen," paparnya

Menurutnya jika dilihat dari kejadian khusus di Tahun 2017 tiap 18 jam sekali terjadi 1 peristiwa pidana, sedangkan jika dilihat di tahun 2016 tiap 14 jam sekali terjadi satu peristiwa pidana.

"Jadi otomatis kegiatan preventif juga aktif sehingga yang tadinya di 2016 14 jam sekali terjadi peristiwa pidana namundi tahun 2017 18 jam sekali," pungkasnya.

Editor: Surya