Kejati Kepri Sita Rumah Mewah M Nasihan Senilai Rp20-30 Miliar di Jakarta
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jumat | 22-12-2017 | 09:39 WIB
Buronan-Kejati-M-Nasehan.jpg
Tersangka M Nasihan saat tiba di Bandara RHF Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sita rumah mewah diperkirakan senilai Rp20 sampai Rp30 miliar milik M Nasihan, tersangka dugaan korupsi dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS Pemko Batam, yang terdapat di Jalan Madrasah Cilandak, Jakarta Selatan.

"Selain menangkap tersangka, aset berupa rumah mewah milik tersangka M Nasihan di Jakarta telah kita sita," ujar Kejati Kepri, Yunan Harjaka, saat ditemui di Kejati Kepri, Kamis (21/12/2017) malam.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas, mengatakan bahwa Kejati Kepri membuktikan kepada khalayak bahwa pihaknya itu tidak pernah main-main. Pada hari ini, pihaknya juga melakukan penyitaan rumah mewah milik tersangka M Nasihan di Jakarta.

"Kita telah menyita baik barang bergerak maupun tidak bergerak berupa rumah mewah milik tersangka diperkirakan senilai Rp20 sampai Rp30 miliar," kata Feritas.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan oknum pengacara PT BAJ, M Nasihan dan mantan Jaksa Datun Kejari Batam, M Safei, sebagai tersangka dalam korupsi Rp55 miliar dana Akses dan JHT PNS Pemko Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, mengatakan bahwa penetapan dua tersangka itu dilakukan atas terpenuhinya sejumlah alat bukti dalam penyelewengan dan penyalahgunaan Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam yang ditempatkan dalam rekening bersama escrow account dan dipindahkan ke rekening lain yang dibuat tersangka M Nasihan dan M Syafei.



Pembuatan rekening penampung escrow account bersama dalam menampung kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam itu, dilakukan sambil menunggu putusan pengadilan atas perkara aquo yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas penampungan dana itu, kedua tersangka M Nasihan dan M Syafei ternyata kembali membuka rekening giro atas nama kedua tersangka tanpa diketahui Pemko dan PT BAJ Batam.

"Selanjutnya Rp55 miliar dana kewajiban PT BAJ yang disimpan di rekening escrow account penampung itu, dipindahbukukan kedua tersangka ke rekening giro yang dibuat dan dilakukan penarikan atas nama kedua tersangka sebanyak 31 kali," ujar Kajati.

Atas perbuatannya, tersangka M Nasihan dan M Syafei dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 8 UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka juga kami jerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," tegas Kajati Kepri ini.

Editor: Udin