Akhirnya, Direktur PT AIPP Ditetapkan Tersangka Penambangan Bauksit Ilegal di Tanjungmoco
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 21-12-2017 | 19:02 WIB
AW-Direktur--PT-AIPP-Ditetapkan-Tersangka-Penambangan-Bauksit-Ilegal.jpg
AW (baju Pink) Direktur PT AIPP Tersangka Tambang Bauksit Ilegal di Tanjungmoco (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan AW, Direktur PT AIPP sebagai tersangka penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco dan langsung dijemput di rumahnya di sekitar Simpang Perla, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu (20/12/20 17) malam.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmko Wiraseno, membenarkan penetapan tersangka penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka sudah sesuai dengan hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti.

"Sehingga kita amankan langsung seseorang yang berinisial AW sebagai pelaku usaha penambangan karena sesuai dengan hasil gelar perkara dan alat bukti," ujar Dwihatmko saat didampingi oleh KBO Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Iptu Edi Edrianis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (21/12/2017).

Dwihatmko mengungkapkan, setelah melakukan pengamanan, saat ini tersangka masih dimintai keterangan dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

"Pelaku diamankan di rumahnya dan untuk adanya tersangka lain kita masih melakukan penyidikan," katanya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan gelar perkara, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Amjon, penuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tanjungpinang terkait penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco, Kamis (9/11/2017) pukul 10.00 Wib lalu.

Setelah diperiksa lebih kurang 9 jam oleh penyidik tipiter, Amjon kel uar sekitar pukul 18.00 WIB yang didampingi oleh supirnya.

Sedangkan Polres Tanjungpinang mengamankan Direktur PT AIPP yang berinisial AW berserta empat orang karyawan yang melakukan penambangan bauksit ilegal di Tajungmoco Dompak RT 03 RW 02 Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang paa, Selasa (31/10/2017).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tendjo Baskoro, mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota langsung mengamankan pemilik tambang bauksit ilegal di tempat tersebut. Dari kelima orang yang diamankan salah satunya Direktur PT AIPP dan empat orang karyawan perusahaan penambang bauksit ilegal itu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, Amjon, mengatakan bahwa PT AIPP Indah milik AW ini, memindahkan stok file (bauksit) ke tongkang tanpa mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangangan (IUP) Khusus .

"Ada 28 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, Yang jelas permasalahanya PT AIPP ini, memindahkan stok file (bauksit_red) ke tongkang tanpa memiliki surat IUP Khusus, dikarenakan perusahaannya ini masih sedang diperoses," ujar Amjon usai diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (9/11/2017) malam.

Amjon mengukapkan, penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT AIPP yang terdapat di Tanjungmoco adalah kesalahan prosedural, artinya pada waktu masih diperbolehkan pada tahun 2014, perusahan ini masih memiliki izin dan masih memiliki stok file bauksit, sehingga setelah perusahaan ini selesai menambang sudah diletakan di pantai, tetapi pada saat ketika ingin dibawa ke Tongkang, izinnya ditutup.

"Artinya, dahulu ketika izin masih diperbolehkan itu sudah ditambang dan disimpan lah di dalam stok file, kemudian tahun berganti keluarlah PP 01 tahun 2017 dengan Permen nomor 5 tahun 2017, menyatakan bahwa ekspor untuk bauksit diperbolehkan, makanya ke luar surat edaran dari Menteri nomor 10 tahun 2017 bahwa stok file boleh dijual, tetapi tidak boleh nambang," ungkapnya.

Tetapi apabila ingin dijual stok file itu maka harus berkerja sama dengan perusahan yang memiliki IUP Khusus. Sehingga kalau IUP Khususnya mati maka pengambilan bauksit harus berdasarkan SK IUP Khusus yang telah ditentukan oleh Dinas ESDM Provinsi Kepri saja, di luar itu tidak diperbolehkan.

"Kenapa stok file itu boleh dijual tetapi harus kepada perusahaan yang memiliki izin saja, karena stok file itu memiliki nilai ekonomis dan penjualan stok file ini kalau dijual masuk ke APBN," katanya

Dalam hal ini, perusahan yang masih memiliki surat perizinan Ekspore atau surat IUP Khusus yang masih aktif adalah PT Lobindo saja, sehingga yang melakukan penambangan PT Alam ini harus memiliki Surat IUP Khusus yang nantinya stok file ini dijual ke PT Lobindo.

"Masalahnya, dia memindahkan stok file sebelum izin IUP Khusus Penjualan Stok Filenya ke luar. Kan sayang kalau dia menjual dan masuk ke APBN, tapi tidak boleh dikerok ya. Kita hitung, kalau 10 ton saja yang dikeluarkan ESDM Provinsi Stok File yang ada di Kepri sudah berapa. Tapi kalau di luar Kepri izin Menteri. Makanya dia tidak boleh jual ke Jakarta tetapi dia harus membawa ke Lobindo, Namun ketika dibawa ke Lobindo izin sedang diurus dan belum di tangan," terangnya

Editor: Udin