Mau Cegah Korupsi? Mulailah dari Perencanaan
Oleh : Habibi Khasim
Sabtu | 02-12-2017 | 11:14 WIB
rakor2.jpg
Rakorwasdanas dibuka wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pencegahan korupsi dapat dimulai dari tahap perencanaan, karena pada tahap perencanaan banyak hal yang bisa dilakukan sehingga terjadi kebocoran anggaran.

Pembahasan tersebut disampaikan pada saat rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah tingkat nasional (Rakorwasdanas) yang dibuka wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dalam pidatonya Jusuf Kalla menyinggung tentang lembaga pengawasan birokrasi yang jumlahnya sudah sangat banyak, tetapi kasus korupsi di pemerintahan banyak pula terjadi. Bukan banyaknya jumlah orang yang berhasil ditangkap dijadikan indikator keberhasilan, akan tetapi minimnya jumlah yang terjerat kasus hukum baru dikatakan sebuah keberhasilan.

"Untuk itulah dilakukan MoU ini, di samping itu perlu ditingkatkan sinergisitas dalam upaya pencegahan korupsi antara APIP dan APH," kata Yusuf Kalla.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, yang hadir pada acara tersebut, di sela-sela acara mengatakan, selama ini kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kejaksaan dan Kepolisian sudah berjalan dengan baik. Bahkan ketika awal kepemimpinan Lis-Syahrul sudah ada fakta integritas yang ditanda tangani serta saling bersinergi antara Pemko Tanjungpinang dengan Penegak hukum. Sungguhpun demikian perlu ditingkatkan pemahaman dan informasi hukum.

Deputi bidang pencegahan dari KPK Pahala Nainggolan mengatakan, ada 4 hal yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi.

Kasus korupsi bisa terjadi mulai pada saat perencanaan. Untuk itu dilakukan sistem e-planing dan e-bugeting sehingga perencaan tidak dapat diinterpensi oleh pihak manapun. Selain itu perlu pembentukan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) mandiri, pembentukan pelayanan satu pintu untuk menyatukan sistem perizinan, serta penguatan APIP-APH.

Audit pengadaan barang dan jasa tidak hanya dilakukan di belakang setelah kegiatan, akan tetapi juga audit di depan sebelum kegiatan dilaksanakan, serta dapat juga dilaksanakan audit investigasi, tambahnya.

Sementara itu, Teten Masduki mengatakan, Indeks korupsi sudah membaik dari waktu ke waktu.

Ada 3 hal yang perlu dilakukan dalam pencegahan korupsi yaitu pendekan good governent, penganggaran sesuai skala perioritas, dan strategi nasional anti korupsi.

Ia berharap dengan adanya MoU ini antara penegak hukum, pemerintah dan KPK tidak jalan sendiri-sendiri tetapi saling bersinergi. Pencehahan korupsi harus menjadi bagian program strategis nasioanal, tambahnya.

Editor: Gokli