Kadis ESDM Kepri Belum Keluarkan Rekomendasi

Izin Eksplorasi Tambang Timah Dicabut, PT ADS Kembali Ajukan Izin Tambang Pasir Darat
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 10-11-2017 | 12:40 WIB
Amjon-ESDM-Kepri.jpg
Kadis ESDM Kepri, Amjon menyampaikan keterangan pers usai diperiksa penyidik Tipiter Polres Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Energy Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon menegaskan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi timah milik PT Adikarya Dwi Sukses di Dusun II Desa Sri Bintan, Kabupaten Bintan telah dicabut Pemerintah Provinsi Kepri.

Namun, kata Amjon PT ADS kembali mengajukan izin pertambangan pasir darat di lokasi yang sama. Hanya saja, pengajuan izin itu belum disetujui lantaran syarat-sayarat yang diajukan perlu diteliti.

"Pengajuan IWUP tambang pasir itu tertera dalam Surat Pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi Pertambangan Mineral Logam (Timah) ?PT Adikarya Dwi Sukses yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nomor 184/KPTS-18/X/2017 pada bulan Oktober 2017," kata Amjon, Kamis (9/11/2017).

Dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri nomor:184/KPTS-18/X/2017 pada bulan Oktober 2017 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Kepri nomor:917/KPTS-18/V/2017 tentang Pemberiaan IWUP dan Keputusan Gubernur Kepri Nomor nomor:1003/KPTS-15/V/2017 tentang pemberiaan IUP Eksplorasi tambang timah kepada PT ADS dikatakan, Gubernur Provinsi Kepri, melakukan pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses atas rekomendasi pencabutan izin yang dikeluarkan Dinas ESDM terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.

Selainjutanya pada poin b, PT ADS melalui surat permohonan nomor:45/ADS/SP/IX/2017 tanggal 10 Oktober 2017, kembali mengajukan IWUP-IUP Eksploirasi pasir darat.

Terkait dengan permohonan tersebut, Dinas ESDM Pertambangan Prvinsi Kepri mengatakan, perusahaan manapun bisa mengajukan dan apakah akan diizinkan, tentu dilihat prosedural dan persyaratan yang diajukan.

"Silakan saja perusahaan mengajukan, tetapi apakah nanti akan dikeluarkan pemerintah, tentu akan melihat syarat dan administrasi serta kajian teknis dari niat baik serta apa yang telah dilakukan perusahaan tersebut sebelumnya," jelas Amjon.

Masih kata Amjon, atas IWUP dan IUP Eksplorasi yang telah diperoleh PT ADS untuk pertambangan logama timah yang dikeluarkan pemerintah, pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan hasil pelaksanaan eksplorasi yang dilakukan ke Dinas ESDM.

"Mulai dari potensi pasir, atau apakah itu (pengajuan izin) membalikkan sesuatu kegiatan tambang pasir untuk mendapatkan material tambang lainya? Kita lihat nanti perkembanganya," katanya.

?Namun, Amjon juga mengingatkan, dalam UU Minirba juga mengatur administrasi perusahan yang melakukan kesalahan dan tidak taat pada mekanisme aturan yang berlaku, dalam mengajukan izin pertambangan kembali dapat di-Balck List.

"Kita lihat saja nanti, kan karena permohonan pengajuan izin tambang pasir belum ada persetujuan dari Dinas ESDM pertambangan," ujarnya.

Editor: Gokli