Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menanti Aparat Usut Pidana Tambang Ilegal PT ADS

Azman Taufiq Pastikan IWUP dan IUP Ekplorasi PT ADS Dicabut!
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 09-11-2017 | 18:38 WIB
Azamn-Taufik-saat-diperiksa-sebagai-saksi-Tanjungmoco.gif Honda-Batam
Kadis Penanaman modal dan KTSP Kepri, Azman Taufiq, saat diperiksa polisi sebagai saksi petambangan bauksit di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufiq, memastikan, Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi PT Adikarya Dwi Sukses di Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, telah dicabut Pemerintah Provinsi Kepri.

Namun anehnya, pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi itu dilakukan atas dasar permintaan PT Adikarya Dwi Sukses (ADS), dengan alasan, deposit tambang logam timah di daerah tersebut tidak menjanjikan dan lebih banyak pasirnya.

"Sudah dari kemarin dicabut atas permintaan mereka (PT Adikarya Dwi Sukses-red)," ujar Azman Taufiq yang didampingi Kasubsi Perizinannya saat ditemui di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (9/112017).

Namun ketika dipertanyakan tentang tindakan pencabutan IWUP dan IUP Eksplorasi PT ADS untuk menutupi dan menghilangkan dugaan pidana pertambangan ilegal yang dilakukan perusahaan yang dipimpin M. Rais Sigit sebagai direktur, serta mengaburkan penerbitan WIUP yang diduga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri, Azaman Taufiq berkilah jika pihaknya mengeluarkan IWUP dan IUP Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses telah berdasarkan rekomendasi instansi terkait.

Mengenai dugaan pelanggaran pertambangan ilegal yang dilakukan, tambah Azman, sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum. "Kalau ada tindak pidana di sana, silakan diusut," ujarnya.

Sebelum IUWP dan IUP Eksplorasi PT ADS dicabut, Azman Taufiq juga mengakui IWUP dan IUP Eksplorasi perusahaan yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat itu dikeluarkan Dinas Penanaman modal dan PTSP Provinsi Kepri.

"Yang mengeluarkan izinnya memang PTSP atas rekomendasi instansi terkait," ujar Azman.

Mengacu pada RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Bintan, Kepala Badan Pembangunan dan Penelitian Kabupaten Bintan, Wan Rudi, mengatakan bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Desa Sri Bintan, merupakan daerah hijau dan hutan lindung serta kawasan pariwisata, pertanian dan pemukiman.

"Di RTRW Bintan di daerah itu tidak ada wilayah pertambangan," ujar Wan Rudi pada BATAMTODAY.COM, Sabtu (4/11/2017) lalu.

Mengenai pemberiaan Izin Wilayah Usaha Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Wan Rudi mengatakan memang merupakan wewenang Provinsi Kepri dan dalam pemberian izin tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri juga tidak pernah memberi tahukan atau mengkoordinasikan ke Kabupaten Bintan.

"Tapi kami juga tidak dapat mengomentari pengeluaran IWUP dan IUP Eksplorasi perusahaan timah itu, karena memang yang punya wewenang mengeluarkan Izin Pertambangan adalah Pemerintah Provinsi Kepri," ujar Wan Rudi.

Bahkan, Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon, juga mengaku pengeluaran IWUP dan IUP Ekspolrasi tambang timah PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan, Kabupaten Bintan, tidak pernah diberitahukan Dinas Penanaman Modal PTS Kepri ke Distamben Kepri.



Selain itu, Amjon juga menegaskan, Distamben Kepri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau analisis teknis tentang operasional tambang timah di 250 hektar lahan PT Adikarya Dwi Sukses di Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong itu.

"Izin Usaha Wilayah Pertambangan (IWUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasinya diperoleh dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Distemben Kepri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau analisis teknis atas permohonan IWUP dan IUP Eksplorasi yang dimohonkan PT Adikarya Dwi Sukses ini," ujar Amjon belum lama ini.

IWUP dan IUP Eksplorasi PT Adikarya Dwi Sukses, dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, Azman Taufik atas nama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, pada Mei 2017.

IWUP PT Adikarya Dwi Sukses itu, dikeluarkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, nomor: 917/KPTS-18/2017 dengan luas lahan 250 hektar. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi dikeluarkan atas Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor: 1003/KPTS-15/V/2017.

Sebelumnya, dari investigasi wartawan di lokasi tambang PT Adikarya Dwi Sukses, terlihat telah dilakukan operasional eksploitasi tambang dengan izin eksplorasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri.

Dari pantauan wartawan, di lokasi eksploitasi tambang biji timah yang dilakukan PT Adikarya Dwi Sukses ini mengakibatkan kubangan selebar 35 kali 15 meter dengan kedalaman kubangan yang telah menjadi danau diperkirakan mencapai 6 meter.

Ketika diinvestigasi wartawan ke lokasi, praktik pengerukan pasir timah dalam kubangan juga sedang berlangsung di lokasi.

Sebuah mesin pompong modifikasi, dengan dua arah bersama selang, terlihat terhubung dari mesin ke dalam kubangan air yang diletakkan dalam sebuah pondok kecil untuk menyedot pasir timah dari kubangan,  Sementara satu selang paralon menjulur dari mesin menyemprotkan air dan pasir ke gundukan pasir putih di lokasi.

Daerah lokasi tambang timah yang diduga ilegal ini, terletak di daerah hutan bakau berpayau, kawasan perkebunan dan pertanian Dusun II  Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong Bintan. Untuk menuju ke lokasi, harus melewati jalan tanah penuh lubang dan lumpur dari jalan aspal Bintan Bekapur, Gunung Bintan.

Bagi yang tidak tahu arah, mungkin akan keliru dan tersesat di perkebunan warga ketika menuju lokasi pertambangan ilegal tersebut. Wartawan BATAMTODAY.COM, bersama wartawan lainnya yang melakukan penelusuran, bahkan sempat tersesat di lokasi.

Di lokasi pertambangan ilegal biji timah milik PT Adikarya Dwi Sukses ini, juga terlihat belasan hektar hutan bakau bergambut yang telah dibabat, selain mesin pompong dan selang yang menjulur ke kubangan danau dan tumpukan pasir, di lokasi itu juga ada eskapator merah 'teronggok'.

Sejumlah pekerja tambang juga terlihat berkumpul menunggu sedotan mesin pompong dengan suara keras itu, sembari duduk-duduk di sebuah barak yang disediakan.

Warga Desa Sri Bintan mengatakan, aktivitas tambang ilegal biji timah di daerah hutan bakau itu, sebenarnya telah berlangsung lama dan awalnya dikelola masyarakat dengan warga pendatang dengan alat seadanya secara ilegal.

"Awalnya aktivitas pertambangan timah di sana dikelola secara manual oleh warga pendatang yang mengaku pemilik lokasi lahan," ujar salah seorang warga, Kamis (2/11/2017).

Tapi lama kelamaan, ada oknum anggota dan pengusaha serta orang luar yang masuk dan bekerja di sana. Sedangkan warga Sri Bintan, tambah warga, tidak ada yang ikut bekerja di tambang biji timah tersebut.

Terkait dengan aktivitas pertambangan, Aparatur Desa Sri Bintan, Iwan, mengaku tidak mengetahui sama sekali aktivitas pertambangan tersebut. Hanya sejumlah warga Sri Bintan sering memperbincangkan dan  semakin ramai serta centernya isu aktivitas tambang di lokasi wilayah aparatur desa tersebut.

"Memang informasinya aktivitasnya sudah lama dan selama ini hanya cerita di masyarakat saja yang terdengar. Tapi untuk pengaduan secara tertulis ke desa belum perna kami terima," ujarnya.

Warga Sri Bintan lainnya juga mengatakan, sejumlah pekerja tambang yang bekerja menggunakan mesin sedot pompong di sana itu, merupakan warga Dabok Singkep, Kabupaten Lingga, yang dibawa cukong perusahaan ke lokasi.

"Biji timah hasil tambang, biasanya dibawa menggunakan mobil pribadi yang standbay di sebuah Pos atau persimpangan jalan, sekitar 2 Kilometer dari lokasi pertambangan," ujar warga.

Editor: Udin