Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengangguran dan Kemiskinan Meningkat

DPRD Nilai Kinerja Pemprov Kepri di Tahun 2017 Buruk
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 28-05-2018 | 19:52 WIB
serahkan-rekom.jpg Honda-Batam
Pimpinan DPRD Kepri menyampaikan hasil laporan Pansus LKPj Pemprov Kepri pada APBD 2017 dengan catat dan rekomendasi. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD menilai kinerja Pemerintah Provinsi Kepri terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran APBD 2017 buruk dan mengalami kemunduran dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPj) APBD 2017 provinsi Kepri, dalam rapat istimewa DPRD Kepri di Gedung DPRD, Senin (28/5/2018).

Ketua Pansus LKPj APBD Kepri 2017, Taba Iskandar menilai dua tahun kepimpinan Nurdin Basirun mengalami kemunduran. Dari hasil penilaian, didapati beberapa indikator yang sungguh memprihatikan.

"Tingkat kemiskinan, jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran terbuka di Provinsi Kepri sepanjang 2017 mengalami peningkatan. Sementara di satu sisi, pertumbuhan ekonomi kita mengalami penurunan," kata Taba Iskandar dalam laporan akhir Pansus LKPj.

Dikatakan Taba, angka kemiskinan terus meningkat, yaitu tahun 2015 sebesar 5,78 persen, tahun 2016 naik menjadi 5,84 persen dan tahun 2017 kembali naik menjadi 6,13 persen.

Selain itu, secara absolut jumlah penduduk miskin di Provinsi Kepulauan Riau dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan, dari 120.020 jiwa pada tahun 2015 menjadi 128.430 jiwa tahun 2016, dan pada tahuan 2017 kembali naik skitar 3.410 jiwa.

Akibatnya, jumlah penduduk miskin Provinsi Kepulauan Riau tahun 2013 hingga tahun 2017 terus mengalami kenaikan dari 119.00 pada tahun 2013 meningkat menjadi sebanyak 125.370 jiwa pada tahun 2017.

Kondisi ini tambah Politisi Golkar ini, berbeda dengan kondisi nasional tahun 2017 yang secara nasional malah mengalami penurunan.

Di sektor lapangan kerja, Pemprov Kepri juga dianggap gagal membuat terobosan untuk membuka lapangan kerja. Hingga mengakibatkan, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2017 mencapai 7,16 persen, mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013 yang hanya sebesar 5,63 persen.

"Dibandingkan dengan provinsi lain di wilayah Sumatera, tingkat pengangguran terbuka di Provinsi Kepulauan Riau paling tinggi," kata Taba Iskandar.

Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi, Pansus menyatakan, pada tahun 2017 juga mengalami penurunan menjadi 2,01 persen. Padahal, sebelumnya pada tahun 2016 pertumbuhan ekonomi Kepri masih berada pada angka 5,03 persen dan tahun 2015 menjadi 6,02 persen.

Selain angka-angka tersebut, kinerja anggaran Pemprov Kepri juga dinilai memprihatinkan. Sumber Pendapatan Daerah Provinsi Kepri saat ini 39,88 persen masih bersumber pendapatan transfer dan 0,021 persen bersumber dari lain-lain pendapatan yang sah.

Hal ini menunjukan bahwa APBD Provinsi Kepulauan Riau masih bergantung dari Pemerintah Pusat sebesar 39,88 persen untuk membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.

Terhadap pengelolaan pendapatan daerah, Pansus memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk elakukan kajian atas potensi pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kedua, membentuk tim khusus untuk mendorong pencapaian realisasi pendapatan karena realisasi penerimaan yang telah ditetapkan banyak yang tidak mencapai target.

Selain hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dana alokasi umum dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang sesuai dengan target yang ditetapkan, seluruh jenis pendapatan belum mencapai target yang ditetapkan.

"Capaian terendah adalah retribusi daerah yang hanya mencapai 4,98 persen dari target yang ditetapkan," paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menyampaikan, pada 21 Mei lalu seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya.

"Seluruh rekomendasi dan catatan strategis yang disampaikan oleh Pansus telah disetujui oleh seluruh fraksi untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah," tegas Jumaga.

Jumaga menambahkan, bahwa LKPJ yang dimaksud merupakan bentuk laporan Kepala Daerah untuk memenuhi fungsi akuntabilitas Pemerintahan Daerah.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan," kata Jumaga.

Usai Paripurna Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengucapkan terimakasih atas rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan. Pihaknya berjanji untuk mempelajari seluruh masukan dan catatan yang diberikan DPRD.

Editor: Gokli