Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Tanggul Uruk Telukradang Karimun

Direktur PT Beringin Jaya Bangun Utama Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 05-03-2018 | 19:14 WIB
christoper-o-dewabrata.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Christoper O Dewabrata, Direktur PT Beringin Jaya Bangun Utama selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun dituntut 6 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Christoper O Dewabrata, Direktur PT Beringin Jaya Bangun Utama selaku terdakwa kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roesli, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (5/3/2018).

Dalam tuntutannya, Roesli menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU.

Baca: Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Karimun Divonis 3,5 Tahun

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa Christoper O Dewabrata juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negera yang telah diperbuatnya sebesar Rp3.276.596.619,30. Jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui oleh Penasehat Hukumnya, Herly Irawan SH, meminta kepada Majelis Hakim akan membacakan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pembelaan, sehingga kami meminta waktu selama satu minggu Yang mulia," kata Herly

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Iriati Choirul Ummah dan Yon Efri, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk membacakan pembelaannya pada persidangan yang akan datang.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa didakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau, Purwanta ST, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dalam kasus ini, Crhistoper terjerat kasus dugaan korupsi proyek tanggul uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun yang menelan dana Rp16,4 miliar dari nilai pagu anggaran Rp18,6 miliar APBD 2014," ujar Paris Manalu.

JPU menyebutkan, sebelumnya modus yang dilakukan oleh Purwanta yang menjadi rekanannya dalam kasus korupsi ini dengan jalan melakukan tindak pidana korupsi yakni memanipulasi volume pekerjaan, soal timbunan tanah pembangunan tanggul serta memanipulasi volume pekerjaan bidang struktur bangunan yaitu pemasangan batu tanggul tersebut.

"Sedangkan untuk terdakwa Christoper O Dewabrata dalam hal ini pihak kontraktor dibayar lunas, bukannya diblacklist. Dan bahkan kontraktor dibayar melebihi kontrak yang sudah ditetapkan sebesar Rp16,7 miliar, padahal progres pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi awal kontrak," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama, Christoper O Dewabrata, yang juga kontraktor pelaksana proyek sempat dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun seiring berjalannya waktu, akhirnya terdakwa ini berhasil ditangkap oleh Kejati Bengkulu.

"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan oleh Christoper O Dewabrata sebesar Rp3.276.596.619 sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riau," ucapnya.

Maka dari itu, atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor: Udin