Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilbup 2015

Mantan Bendahara KPU Natuna Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 18-01-2018 | 13:26 WIB
korupsi-kpu1.jpg Honda-Batam
Mantan Bendahara KPU Kabupaten Natuna Muhammad Taufik (35) digiring petugas usai sidang tuntutan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Taufik (35), mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati pada 2015, dengan kerugian negara sebesar Rp 234.867.658, dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafri Hadi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Kamis (18/1/2018).

Dalam tuntutannnya, Syafri menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Singga menyebabkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa 3 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan," ujar Syafri.

Selain dikenakan tuntutan tersebut, terdakwa ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negera yang telah diperbuatnya sebesar Rp 234.867.658, jika tidak dapat membayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Dan apabila harta benda miliknya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Tomy Mardiansyah SH mengatakan untuk mengajukan pembelaan secara tertulis, sehingga meminta waktu selama dua pekan.

"Saya selaku pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan ini, tetapi karena penanganan perkara saya banyak, sehingga saya minta waktu 2 minggu," kata Tomy.

Selanjutnya Ketua Mejelis Hakim Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh hakim anggota Corpioner SH dan Suherman SH menunda sidang hingga tanggal 1 Februari 2018 mendatang.

Didalam dakwaan JPU mengatakan perbuatan Taufik berawal saat dana hibah disediakan Pemkab Natuna sebesar Rp 11.655.946.000. Penggunaan dana untuk kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Natuna pada 2015.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani bupati Natuna dengan disaksikan Affuandris selaku Ketua KPU Kabupaten Natuna di kantor bupati. Rapat Pleno digelar para Komisioner KPU Natuna.

Hasil keputusan rapat pleno pada 30 April itu diputuskan Muhammad Taufik sebagai Bendahara Pilkada 2015. Heni Darmawati sebagai Bendahara Pembantu.Permohonan anggaran itu diproses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna. Dana Rp1 miliar ditransfer ke rekening khusus dana hibah pada 8 Mei itu.

Dana tersebut dicairkan Taufik dengan disaksikan Sekretaris KPU Natuna Rp1 miliar pada 12 Mei. Dana ini digunakan untuk pembiayaan pembentukan panitia Ad Hoc, PPK, dan PPS, serta pelayanan administrasi kantor. Kas bendahara diperiksa pada 29 Mei. Hasilnya, terdapat selisih kas Rp 4.854.545.

Taufik diperingatkan saksi Irlizar agar menyempurnakan buku kas umum pada 16 Juni. Dana pihak ketiga juga diminta dibayar. Taufik kembali diingatkan akan tugasnya sebagai bendahara pada 22 Juni.

Sehingga rapat pleno digelar pada 6 Juli. Rapat tersebut membahas pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah.

Bendahara (Taufik_red) diminta merampungkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah dicairkan sampai 14 Juli sebesar Rp1.503.038.540. Sebab, total dana hibah tahap I dan tahap II yang telah dimasukkan ke rekening penampung KPU Natuna sebesar Rp2 miliar. Surat pertanggungjawaban dibuat paling lambat 26 Juli.

Surat teguran kedua dilayangkan Irlizar ke Taufik pada 7 Juli. Pasalnya, surat teguran pertama tidak diindahkan Taufik.Rapat pleno kembali digelar komisioner KPU Natuna pada 22 Juli. Hasilnya, bendahara diminta merampungkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang telah dicairkan pada 12 Mei, 22 Mei, 29 Mei, 16 Juni, 22 Juni, 24 Juni, 29 Juni, dan 14 Juli. Surat pertanggungjawaban dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri yang disalurkan pada 13 Juli, dirampungkan paling lambat 26 Juli.

Surat pernyataan dibuat Taufik pada 27 Juli. Dinyatakan, dana hibah yang dikelolanya hanya Rp 1.043.160.000. Sebagian dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri dan orang lain. Sehingga hasil penghitungan penyidik, ternyata realisasi dana hibah sesuai dengan Surat Perintah Pembayaran yang telah diterbitkan Taufik sebesar Rp 808.292.342. Sedangkan dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan Taufik sebesar Rp 234.867.658.

Editor: Yudha