Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Kasus Korupsi Dana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna Tidak Ditahan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 30-11-2017 | 16:50 WIB
Wakajati-Kepri-Asri11.gif Honda-Batam
Wakajati Kepri, Asri Agung Putra. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakajati Kepri Asri Agung mengungkapkan pemanggilan kelima tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan Anggota DPRD Natuna dilakukan untuk meminta keterangan sebagai tersangka. Hal itu untuk melengkapi berkas perkara kasus yang menelan anggaran Rp 7,7 miliar tersebut.

"Seluruh tersangka kasus ini, datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, kerena beberapa waktu lalu mereka tidak dapat hadir," kata Asri Agung, Kamis (30/11/2017).

Selanjutnya Asri mengatakan belum ada penahanan terhadap para tersangka karena kapasitas mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Kalau penahanan belum, karena penyidik masih meminta keterangan seluruh tersangka sehingga berkas perkara ini lengkap dan dapat dilimpahkan ke PN Tanjungpinang," katanya.

Menurutnya terkait dengan dua tersangka lainnya masing-masing mantan Bupati Kabupaten Natuna Raja Amirullah dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Hadi Candra yang belum tampak untuk memenuhi panggilan Penyidik Kejati Kepri, Asri Agung belum dapat memastikan hal itu dikarenakan dirinya belum mendapatkan laporan.

"Nah belum tau saya, yang jelas mereka dipanggil penyidik hari ini," pungkasnya.

Editor: Yudha