Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPPU Sidangkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Morula Indonesia

12-08-2024 | 12:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 terkait dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama oleh PT Morula Indonesia, di kantor KPPU Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza serta Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi, engan agenda penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Terima Limpahan Tahap II, Kejari Batam Jebloskan Mantan Sekwan Marzuki ke Penjara

10-08-2024 | 15:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Batam tahun 2016 atas tersangka Marzuki dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, melalui sambungan selulernya, Sabtu (9/8/2024).

Kominfo Siap Jatuhkan Sanksi Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online

10-08-2024 | 15:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kementerian Kominfo bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait dengan judi online.

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Akhirnya Terungkap! Mikol Ilegal Satu Kontainer Milik Terdakwa Andika Pesanan THM Morena dan Boombastic

10-08-2024 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara penyelundupan satu kontainer Mikol ilegal atas terdakwa Andika, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2024).

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi, terkuak fakta bahwa yang memesan Mikol dari terdakwa Andika adalah pihak Morena Pub & KTV dan Boombastic Pub & KTV.

Polres Anambas Tahan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

10-08-2024 | 13:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Anambas - J (20), pria yang menghamili pacarnya --seorang anak di bawah umur, akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Kepulauan Anambas.

Terduga pelaku dilaporkan orang tua pacarnya, setelah mediasi secara kekeluargaan tak membuahkan hasil. Disebut, pria itu tak mau bertangung jawab atas kehamilan pacaranya yang sudah memasuki usia kandungan 7 bulan.

OJK Deteksi Lebih dari 6.000 Rekening Terkait Judi Online

10-08-2024 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi lebih dari 6.000 rekening yang terkait dengan judi online (judol). Datanya sudah disampaikan ke perbankan untuk segera diblokir.

Kompolotan Pengelola Judi Online di Apartemen Sky Garden Batam Tak Dikenakan UU TPPU

09-08-2024 | 15:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komplotan pengelola judi online (www.boscuan89.com) yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang dari Apartemen Sky Garden Lantai 7, Kecamatan Lubuk Baja pada Maret 2024 lalu, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (8/8/2024).

Para terdakwa masing-masing Dika Ariyatna, Aldi Alfriansyah, Agus Prasetya, Pribadi Jakkountua, Wanto, Muhammad Iqbal Phabeta, Indra, Hendi Mulyadi, Rico Samuel Fransisco, Melvanda Bogard, Muhammad Wira dan Salehan alias Lehan.

Semester I - 2024, KKP Selamatkan Rp 3,1 Triliun Kerugian Negara dari Ilegal Fishing

09-08-2024 | 11:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024.

Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara (PNBP dan pajak), tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minya (BBM) yang berhasil diselamatkan.