Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Penganiaya Terduga Pencuri Burung Hingga Tewas Disidang di PN Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 01-11-2017 | 10:14 WIB
penganiaya-di-seibeduk.jpg Honda-Batam
Enam terdakwa penganiaya terduga pencuri burung hingga tewas saat menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Enam pelaku yang menganiayai terduga pencuri burung (anak di bawah umur) pada bulan April 2017 lalu, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (31/10/2017).

Enam terdakwa masing-masing Arifal, Abdul Wahid, Sarwin, Yusuf Handoyo, Edy Saryanto dan Mai Putra menjalani persidangan didampingi penasehat hukum (PH) Bernad Uli Nababan. Mereka, didakwa melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin majelis hakim, Endi Nurindra Putra didampingi Marta Napitupulu dan Egi Novita, berlangsung dengan agenda mendengar keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntu umum, Rumondang Manurung. Ketiga saksi, merupakan orang yang membawa korban ke Polsek Seibeduk dan rumah sakit Camatha Sahidya, Mukakuning.

Dikatakan saksi, Hedison yang merupakan Ketua RW perumahan Nusa Indah, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, korban Tuah Purnama (16) setelah ditangkap warga atas tuduhan mencuri burung mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Dengan kondisi lemas, korban sempat dibawa ke Polsek Seibeduk, kemudian dilarikan ke rumah sakit Camatha Sahidya, Mukakuning.

"Awalnya warga membawa korban ke rumah saya sekitar pukul empat pagi. Korban saya lihat tergeletak di halaman rumah dalam kondisi lemas. Terdakwa Sarwin mengatakan korban itu ketahuan mencuri burungnya sehingga dihajar warga," kata Hedison.

Ditambahkan saksi, sekitar pukul 06.30 WIB, ia bersama warga membawa korban ke Polsek Seibeduk. Melihat kondisi korban yang sudah kritis, Polisi bersama warga kemudian membawa korban ke rumah sakit Camatha Sahidya, Mukakuning untuk mendapat perawatan.

"Masih sempat dirawat di ruang ICU. Tetapi sekitar pukul sepuluh, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," katanya.

Majelis hakim yang mengadili perkara itu sangat menyayangkan perbuatan saksi yang kurang cepat membantu korban untuk mendapat pertolongan medis. Di mana, korban anak di bawah umur dalam keadaan kritis sempat dibiarkan tanpa pertolongan medis.

"Saksi selaku Ketua RW harus tidak membiarkan korban diamuk warga. Pun setelah melihat korban, harusnya cepat bertindak untuk mengupayakan pertolongan," kata hakim Marta.

Keterangan saksi di persidangan dibenarkan para terdakwa. Mereka tidak membantah, meski saksi sempat mengatakan, mendengar bahwa para terdakwa mengakui kepada Polisi melakukan pemukulan terhadap korban saat diperiksa di Polresta Barelang.

Usai mendengar keterangan ketiga saksi, persidangan ke-6 terdakwa kembali ditunda. Majelis memerintahkan jaksa penuntut umum untuk kembali menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya.

Editor: Surya