Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekonstruksi Pengeroyokan Maling Burung di Piayu, Polisi Temukan Fakta Baru
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 01-08-2017 | 13:38 WIB
rekonstruksi-Tua-purnama1.gif Honda-Batam
Adegan rekonstruksi pengeroyokan maling burung di Piayu. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rekontruksi atau reka ulang kasus pengeroyokan yang menyebabkan Tua Purnama (16), terduga pelaku pencurian burung di Tanjungpiayu meninggal dunia, Polisi temukan fakta baru perbuatan tambahan yang dilakukan enam tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Gima Sunarya, mengatakan, temuan fakta baru tersebut terdapat pada adegan 3, 4. 7 dan 10.

"Adegannya tidak bertambah, namun saat rekontruksi, ditemukan fakta baru tentang perbuatan yang dilakukan pelaku yang tidak ada saat pemeriksaan sebelumnya," ungkap Gima.

Dilanjutkan, fakta-fakta baru tersebut, bisa dijadikan petunjuk yang nantinya ditambahkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik.

"Fakta berbuatan itu, berupa aksi pelaku yang memukuli korban. Sejauh ini, pelaku masih tetap enam orang. Rekon dilakukan di Mapolresta Barelang, dengan pertimbangan untuk lancarnya kegiatan," lanjut Gima.

Menurutnya, kasus ini adalah pengeroyokan. Jika dilakukan di tempat kejadian, dikuatirkan akan berdampak pada psikologis keluarga korban.

"Dikuatirkan nantinya menarik perhatian warga serta keluarga korban, sehingga proses rekontruksi terganggu," pungkasnya.

Berita sebelumnya, reka ulang atau rekontruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan Tua Purnam (16), terduga pencuri burung di Tanjungpiayu pada Selasa (28/4/2017) dini hari lalu, digelar Polresta Barelang, Selasa (1/8/2017).

Dalam rekontruksi tersebut, diperagakan sebanyak 13 adegan, dimulai saat korban kedapatan mengambil burung dan dipukuli, hingga dibawa ke Mapolsek Tanjungpiayu setelah babak belur.

Pantauan, kegiatan ini dilakukan di lapangan tembak Mapolresta Barelang. Tampak juga orangtua korban ikut hadir dan terus menyesali perbuatan lara pelaku.

Editor: Yudha