Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kasus TPQ, Rudi Bisa Dipidana
Oleh : Andri Arianto
Sabtu | 08-01-2011 | 19:29 WIB
Suryadi_Prabu_-_Ketua_Panwaslu_Kota_Batam.JPG Honda-Batam

Suryadi Prabu, Ketua Panwaslu Kota Batam di sela-sela agenda Rapat Pleno KPU dan Penetapan Hasil Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Batam 2011-2016

Batam, batamtoday - Kasus kampanye di luar jadwal yang dilakukan  Wakil Walikota terpilih Rudi, SE, merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada tindak pidana pemilu, Demikian dikatakan Ketua Panwaslu Batam Suryadi Prabu, dan kasus ini menurutnya sudah dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Ada 4 kasus yang sudah kita laporkan (ke Sentra Gakkumdu, red) dan salah satunya kasus tersebut (kasus TPQ, red).

" Yaa, kasusnya bisa pidana, tapi yang masih diselidiki dulu," ujar Suryadi menjawan pertanyaan batamtoday usai Rapat Pleno KPUd Batam di Hotel Golden View, Sabtu (8/1).

Kasusnya, kata Suryadi masuk kategori pidana, karena tahapan pemilu sudah ditetapkan sebelumnya. Meski pasangan calon nomor urut satu berhasil memenangi pertarungan politik, Suryadi memastikan Rudi dapat dijerat hukum atas persoalan itu.

Catatan Panwaslu, 4 (empat) berkas pelanggaran pemilu telah diserahkan ke tingkat Gakkumdu dan masih ada beberapa berkas kasus lagi yang akan di serahkan ke ranah hukum.

Untuk diketahui, Pidana Pemilu ditangani oleh tim terpadu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian RI.

Ketiga lembaga itu sudah menandatangani kesepahaman bersama tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Kesepahaman bersama itu ditandatangani Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Kapolri yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal Sutanto dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini di Jakarta 27 Juni 2008. Sentra Gakkumdu dibentuk untuk efektifitas dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu bertujuan tercapainya penegakan hukum tindak pidana Pemilu Legislatif 2009 sesuai prinsip peradilan yaitu cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak.

Keanggotaan Sentra Gakkumdu di pusat terdiri dari Kabareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu. Di tingkat provinsi terdiri dari, Direktur Reskrim/Umum (Polda), Asisten Pidana Umum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan oordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Provinsi.

Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Polres), Kepala Seksi Pidana Umum (Kejari) dan Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kabupaten Kota.

Kasus TPQ sendiri adalah peristiwa bagi-bagi uang yang dilakukan calon Wakil Walikota Batam Rudi di Mesji Baitul Amal di Kompleks Marcelia, Batam Center pada malam 22 Desember 2010 kepada para guru Al-Quran yang tergabung dalam Badan Musyawarah Taman Pendidikan Al-Quran. Para guru tersebut rata-rata, paling kecil menerima Rp 150.000 per orang, dan mereka berjumlah sekitar 50 orang.

Permasalahan menjadi agak kusut, karena sumber batamtoday menyebutkan kalau dana yang dibagikan diambil dari pos dana Bansos Kota Batam APBD TA 2010. Seharusnya dana tersebut diberikan Ahmad Dahlan sebagai Walikota dan atas nama Pemkot Batam, dan bukan diberikan atas nama calon pasangan nomor 1 Ahmad Dahlan-Rudi.

Dan masalah pun semakin kusut, karena yang membagikan uang waktu itu adalah Rudi, yaitu sang calon wakil walikota yang notabene bukan pejabat Pemkot Batam.