Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lukita Pastikan Penerapan KEK di Batam Tak Butuh Biaya Banyak
Oleh : Irwan Hirzal
Jum\'at | 27-10-2017 | 13:50 WIB
Lukita-BP11.gif Honda-Batam
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo (kanan) berbincang dengan mantan Deputi BP Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan penerapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam tidak butuh biaya yang besar.

"Memang industi di Batam terpecah, dan banyak perumahan warga. Tapi kami tidak akan melakukan pemindahan kawasan industri atau rumah penduduk dalam penerapan KEK. Tidak ada unsur pemaksaan, yang tidak masuk kawasan KEK masih menikmati fasilitas FTZ," ujar Lukita kemarin.

Ia mencontohkan kawasan KEK yang sudah di terapkan di Aceh, dimana zonanya terbagi tiga. Ada kerjasama BUMN, Pemerintah Kota dan perusahan swasta dalam membangun konstruksi untuk mengembangkan KEK.

"Memang butuh biaya besar dalam penerapannya, tapi kami akan coba kerja sama dengan pihak swasta. Kami akan menyampaikan ke Dewan Kawasan dan pihak berwenang di pusat. Untuk mengalihkan apa yang bukan tugas BP Batam sebagai dimaksud investasi," ujarnya.

Ia juga mengaku, penerapan KEK juga tidak perlu adanya batasan fisik atau membangun pagar. Karena Dirjen Bea Cukai memiliki sistem yang bisa mendeteksi keluar masuknya barang.

"Kami juga akan mengusulkan lahan-lahan yang bisa di bangun pemerintah Batam. Guna membangaun rumah yang layak untuk warga, dalam kelancaran penerapan KEK," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Batam Rudi menjelaskan dalam UUD FTZ masa berlaku selama 70 tahun. Sehingga fasilitas FTZ tidak akan hilang dan tetap jalan.

"Kami dukung sepenuhnya, apa yang menjadi kepentingan KEK. Kami akan berikan rempang dan galang sebagai contoh. Tentu kami dan BP akan membuat Tim dalam pengalihan ini. Urusan masyarakat biar Pemko yang mengurus, untuk investasi kami akan serahkan sepenuhnya ke BP. Tujuan hanya satu bagaimana ekonomi Batam bagus," pungkasnya.

Editor: Yudha