Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK akan Tanyakan SPDP Dugaan Keterlibatan Wali Kota Batam ke Kejari
Oleh : Surya
Rabu | 30-11-2011 | 16:29 WIB

JAKARTA, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanyakan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) terhadap dugaan keterlibatan Wali Kota Batam dalam  korupsi dana bantuan sosial (bansos) Batam senilai Rp 23 milar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Dalam rangka supervisi dan koordinasi, kita akan menanyakan SPDP baru sebagai tindaklanjut kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Pekabanbaru, karena ada dugaan keterlibatan Wali Kota Batam dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo (SP) di Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Seperti diketahui, Kabag Keuangan Pemko Batam Erwinta Marius, dan bendahara Raja Abdul Haris terbukti, terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh I Ketut Suarta SH MH menvonis kedua terdakwa masing-masing 30 bulan.

Hakim menyatakan Erwinta Marius terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.  Memutuskan terdakwa dihukum kurungan penjara selama dua tahun dan enam bulan. Terdakwa juga diputuskan harus membayar denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan. Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp449 juta lebih dan jika uang pengganti tidak dibayar maka harta benda terdakwa dilelang dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana satu tahun.

Sementara pada sidang dengan terdakwa Raja Abdul Haris, majelis hakim yang sama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama berlanjut dan menghukum penjara selama dua tahun dan enam bulan. Terdakwa harus membayar denda Rp100 juta, atau kurungan satu bulan.

Terdakwa juga diputuskan harus membayar uang pengganti sebesar Rp129 juta lebih. Jika dalam satu bulan tidak membayar maka maka harta benda dilelang, kalau harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terpidana harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

Johan menegaskan, permintaan tindaklanjut perkara bansos Batam dimulai dengan menanyakan SPDP baru dugaan keterlibatan Wali Kota Batam. Namun, bila Kejari tidak ada tindaklanjut kasus tersebut, maka KPK akan mendesaknya Kejari Batam untuk segera menerbitkan SPDP.

"Kita belum berencana mengambil alih kasusnya, kita masih dalam konteks supervisi dan koordinasi. Tindaklanjutnya itu kita tanyakan apakah ada SPDP baru, dan ternyata jika tidak ada SPDB baru sementara ada dugaan keterlibatan kepala daerahnya. Tentu akan kita akan minta, atau kita akan ambil alih. Kita ikut prosedurnya aja dulu," kata Juru Bicara KPK.