Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Merugikan Masyarakat dan Pengusaha, Tupoksi BP Batam Harus Diubah
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 11-10-2017 | 15:50 WIB
RDPU-Perka10-11.gif Honda-Batam
Rapat Dengar Pendapat DPRD Batam menolak Perka 10 BP Batam. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Denger Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kota Batam, anggota bidang hukum Real Estate Indonesia (REI) Ludirman memiliki pendapat yang berbeda mengenai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 10 tahun 2017.

Ia menilai tupoksi Badan Pengusahaan (BP) Batam harus dirubah. Karena apapun peraturan yang diturunkan, tentu akan merugikan masyarakat dan pengusaha.

"Mereka (BP Batam-red) memposisikan dirinya sebagai pengusaha bukan lembaga pemerintah. Jadi apapun peraturan yang dikeluarkan akan merugikan," ujar Ludirman kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/10/2017).

Sesuai UU No 44 Tahun 2007, yang sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 41 Tahun 1973, menugaskan BP Batam untuk mengembangkan dan mengedalikan pembangunan Pulau Batam sebagai daerah industri, merencanakan dan mengusahakan kebutuhan prasarana dan fasilitas Batam, serta mengelola perizinan.

Aturan itu yang sama juga memberikan wewenang BP Batam yang meliputi tiga aspek yaitu, pertanahan (termasuk hak pengelolaan, perantukan, penggunaan atas tanah dan menerima uang wajip tahunan atas tanah), pengembangan dan pengelolaan infrastruktur, serta pelayanan investasi.

Tapi dalam praktiknya, tugas dan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan mulus. Akibat munculnya dua nakkoda dalam pengelolaan kawasan tersebut, yakni BP Batam dan Pemko Batam.

"Tupoksi BP Batam ini harus diperjelas. UU 44 mereka memposisikanya sebagai pemerintah dalam mengelolaan Batam, bukan sebegai badan pengusahaan," ujarnya.

Ia mencontohkan BP Batam yang memposisikan mereka sebagai pengusaha salah satunya kenaikan tarif uang Wajib Tahunan Otorita (WTO). Kenaikan tersebut sangat memberatkan masyarakat.

"Yang paling jelas tupoksi BP Batam harus dirubah. BP selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menyediakan lahan untuk dikembangkan dalam membantu pengusaha. Bukan malah mempersulit dengan keluarnya Perka 10," pungkasnya.

Editor: Yudha