Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Upah Minimum Batam Rp1.310.000
Oleh : Ocep
Senin | 28-11-2011 | 19:06 WIB

BATAM, batamtoday - Penantian buruh terhadap keputusan Gubernur Kepri Muhammad Sani atas besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 yang sempat menuai aksi rusuh massa, berakhir.

Gubernur M Sani akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2012 sebesar Rp1.310.000 atau hanya Rp7.008 lebih besar dari angka yang diajukan Walikota Batam Ahmad Dahlan sebesar Rp1.302.992.

"Maka dengan ini, UMK yang kami tetapkan adalah sebesar Rp1.310.000," ujarnya saat temu pers di Hotel Harris hari ini, Senin (28/11/2011).

Angka itu, menurut dia, ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri.

Dimana salah satunya meminta kepada Gubernur Kepri untuk mempertimbangkan tiga usulan angka UMK yang diberikan antara lain oleh Apindo sebagai wakil pengusaha sebesar Rp1.260.000, wakil serikat pekerja sebesar Rp1.760.400 dan dari Walikota Batam sebesar Rp1.302.992.

Dan dia mengaku sudah berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja sebelum mengeluarkan keputusan itu.

Namun Gubernur M Sani tidak bersedia menjelaskan lebih rinci dasar penghitungan yang dilakukan olehnya sehingga memunculkan angka UMK Batam 2012 sebesar Rp1.310.000.

"Yang pasti ini kan sudah di atas angka KHL Kota Batam yang disurvei terakhir," katanya.

Adapun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari survei bersama pada Oktober 2011 lalu antara Pemko Batam, serikat pekerja dan Apindo, menghasilkan angka Rp1.302.992 seperti yang direkomendasikan sebagai angka UMK oleh Walikota Batam.

Seiring dengan keputusan itu, jelasnya, dia juga meminta kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan untuk meniadakan pungutan pajak daerah dari rumah makan atau restoran serta tempat-tempat kos untuk menekan peningkatan harga makan dan biaya tempat tinggal para buruh.

Selain itu, untuk membantu beban biaya hidup dan peningkatan SDM buruh di Batam, dia juga berjanji akan menambah armada dan memperluas trayek bus pekerja, mendorong pengembangan koperasi sembako dan meningkatkan intensitas pelatihan keahlian kepada buruh.

"Surat Keputusan UMK Batam 2012 itu sudah saya tandatangani hari ini," tandasnya.

Sementara itu Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam Syaiful Badri mengatakan, pihaknya kecewa dengan keputusan besaran angka UMK oleh Gubernur tersebut.

"Kami sangat kecewa karena besarannya masih jauh dari angka yang kami perjuangkan," ujarnya.

Dia mengakui bahwa serikat pekerja dan buruh memang sudah bertemu dengan Gubernur M Sani pada Minggu (27/11/2011).

Namun dia mengatakan dalam pertemuan itu serikat pekerja tidak diajak menyetujui besaran angka UMK yang akan ditetapkan oleh Gubenur.

Dengan adanya keputusan angka UMK hanya sebesar itu dia menganggap bahwa Gubernur M Sani sendiri belum berpihak kepada buruh dan pekerja di Kota Batam.

Kendati demikian, dia mengatakan dengan sangat terpaksa serikat pekerja akan menerima keputusan tersebut dan tidak memiliki agenda aksi susulan atau bentuk penolakan lain.