Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tagor Janji Keputusan UMK Batam akan Diumumkan Gubernur Segera
Oleh : Charles / Dodo
Minggu | 27-11-2011 | 19:38 WIB
Kadisnakertrasn_Prov.Kepri_Tagor_Napitupulu.JPG Honda-Batam

Kadisnakertrans Prov.Kepri Tagor Napitupulu

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati tidak menghasilkan keputusan bulat mengenai Upah Minimum Kota Batam 2012, ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan akan segera menyerahkan tujuh rekomendasi hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri, yang diwakili serikat pekerja, Apindo, akademisi dan pemerintah untuk dipertimbangkan dalam memutuskan UMK Batam 2012 dengan segera.

"Hasil keputusan dan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Provinsi ini akan segera kita sampaikan ke Gubernur untuk dipertimbangkan dalam mengambil keputusan UMK Batam 2012. Minimal 1-2 hari ini Gubernur sudah mengumumkan angka UMK Batam," kata Tagor saat usai melaksanakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi sekitar pukul 17.30 WIB, di Ruang Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Minggu (27/2011).

Tagor juga mengatakan dalam hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri ini, buruh dan Apindo Sepakat menyerahkan keputusan penetapan UMK Kota Batam pada Gubernur Kepulauan Riau. Dengan memasukan tiga angka besaran yang diajukan oleh buruh sebesar Rp1,7 juta lebih, Apindo Rp1,2 juta, dan Pemerintah Kota Batam Rp1,3 juta.   

"Dan apapun keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan buruh dan Apindo yang termasuk dalan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menyatakan menerimanya," ujar Tagor.

Sebelum terjadi kesepakatan yang menyerahkan keputusan penetapan UMK Batam ke Gubernur, perwakilan buruh Okto Tarmizi mengatakan kalau pihaknya tetap menuntut agar UMK Batam sebesar Rp1,7 juta.

"Pertimbangan kami, akibat permasalahaan UMK Batam yang tidak dapat diselesaikan Pemko Batam ini, telah menimbulkan demo dan besaran Rp1,7 juta lebih ini, merupakan tuntutan dan aspirasi buruh," ujarnya.    

Selanjutnya, usulan UMK Rp1,3 juta lebih yang diusulkan Wali Kota Batam ke Gubernur, hanya merupakan keputusan pemerintah sendiri karena pembahasanya sebelumnya deadlock, dan Apindo kembali mengusulkan angka di bawah KHL yang sudah disepakati bersama sebelumnya.

Sementara itu, Apindo melalui tim advokasi-nya Al-Huza SH, mengatakan pada intinya dengan sangat berat hati, pihaknya terpaksa menyetujui UMK Rp1,3 juta sebagaimana yang diusulkan Wali Kota Batam ke Gubernur.

Namun demikian, pihak Apindo juga memberikan sejumlah catatan dan saran agar dipertimbangkan Gubernur dalam menentukan UMK Batam 2012. 

Adapun catatan dan saran yang disampaikan itu adalah pemerintah agar menghapus pajak-pajak daerah yang bisa menaikkan kebutuhan hidup pekerja. Seperti pajak terhadap kos-kosan, pajak terhadap warung-warung makanan kecil dan pajak terhadap usaha catering. Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau menilai pajak-pajak ini akan dibebankan kepada konsumen sehingga bisa menyebabkan kebutuhan hidup pekerja akan meningkat.

"Kami juga meminta pada Gubernur, agar menghentikan pembahasan Ranperda Retribusi Alat-alat Pemadam Kebakaran dan Ranperda Retribusi Terhadap Kendaraan Bermotor. Sebab kedua ranperda ini akan memberikan beban tambahan terhadap pekerja dan juga pengusaha," ujarnya.