Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DKPP Bintan Tak Berwenang Atas Lampu Jalan di Sepanjang Jalan Lintas Barat
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 29-09-2017 | 08:38 WIB
PJU.jpg Honda-Batam
Lampu jalan di Bintan yang rusak. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Rusak, hingga raibnya batray lampu jalan tenaga surya di sepanjang Jalan Lintas Barat, Kabupaten Bintan bukan kewanangan Dinas kawasan Perumahan dan Permukiman (DKKP) Bintan.

Sebelumya diberitakan, Kepala Dishub Bintan, Yandrisyah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kewenangan lampu jalan yang ada itu di Sepanjang Lintas Barat itu bukan pihaknya. Melainkan Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (DKPP) Bintan.

"Kalau lampu jalan itu bukan dikita, tapi di DKPP," kata Yandrisyah saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (27/9/2017).

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Kepala DKPP Bintan, Heri Wahyu melalui Kabagnya, Bayu Wicaksono karena wewenang lampu jalan itu merupakan asetnya APBN dalam hal ini Satker (Satuan Kerja) jalan nasional.

"Untuk itu bukan sama kita, itu merupakan aset APBN," kata Bayu saat dikonfirmasi melalui telpon.

Untuk segala aset yang ada di sepanjang Jalan Lintas Barat, Bayu menuturkan bahwa sejauh ini Pemkab Bintan belum memiliki. Namun bila rencana pengadaan ratusan penerangan jalan umum oleh Pemkab jadi direalisasikan barulah kabupaten miliki aset di lintas barat.

"Kalau sekarang kita belum punya, kecuali apabila renca pengadaan ratusan penerang jalan itu terealisasi, barulah kita punya aset di Lintas Barat," kata Bayu.

Rencana pengadaan JPU oleh Pemkab Bintan sudah pernah disampaikan pada Agustus lalu. Dalam penyampaian disebutkan akan ada 105 titik JPU siap dipasang di sepanjang lintas barat atau jalan poros Pinang-Uban. Sesuai statusnya, jalan tersebut masuk lingkup nasional dalam hal ini tanggung jawabnya ada di Satker nasional.

"Namun Pemkab melalui Dinas DKPP Bintan tetap akan memasang titik JPU di lokasi meski berstatus jalan nasional. Alasannya adalah, pemasangan JPU oleh kabupaten sangat mendesak yakni mencegah potensi kejahatan jalanan pada malam hari," tutur Bayu.

Sumber pembiayaan proyek pengadaan 105 JPU di lintas barat sebesar Rp 2,7 miliar. Dana dianggarkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Bintan. Jika terealisasi, 105 titik JPU yang rencananya bakal diadakan tidak lagi menggunakan aki untuk menghidupkan lampu. DKPP memilih menggunakan daya listrik PLN.

Editor: Dardani