Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencuri Aki Mobil di Sagulung
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 28-09-2017 | 14:14 WIB
Spesialis-Pencuri-aki1.gif Honda-Batam
Dua pelaku pencurian aki mobil ditangkap Polsek Sagulung. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keresahan warga pemilik kendaraan mobil di Kavling Seilekop, Kecamatan Sagulung atas maraknya kasus pencurian aki mobil selama ini, akhirnya terkuak.

 

Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku spesialis pencuri aki mobil, Jumat (22/9/2017) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Dua orang tersebut adalah Michael Tobing (33) dan Josua Silalahi (32) dan sudah berada di Polsek Sagulung untuk ditindaklanjuti.

Dari tangan kedua pelaku pengangguran itu, polisi menyita barang bukti yakni dua unit aki mobil merek Accu dan becak sepeda motor yang digunakan pada saat beraksi.

Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto mengatakan, penangkapan dua pelaku pencuri Aki mobil itu bermula dari laporan warga yang selalu kehilangan Aki mobil saat mobil mereka terparkir di pinggir jalan." Warga sudah resah dengan seringnya kehilangan Aki mobil lalu melaporkanya," ujar Hendrianto.

Mendapatkan laporan itu polisi lantas mengintai pelaku. Selang tak berapa lama dua orang datang dengan mengunakan becak motor. Kedua orang pria tersebut menuju ke sebuah mobil truk yang terparkir dipingir jalan dan mencongkelnya."Saat mereka berusaha akan mengambil Aki mobil anggota kita langsung menyergap dan berhasil mengamankan kedua beserta dua Aki mobil," ujar Hendrianto lagi.

Untuk melancarkan aksinya modus pelaku ini, kata Hendrianto, dengan berpura-pura sebagai tukang cari barang - barang bekas dengan menggunakan becak sepeda motor. "Mereka berkeliling seputaran Sagulung pada malam hari pada saat situasi sudah sepi baru mereka melancarkan aksinya," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Hendrianto, kedua pelaku ternyata bukan pemain baru. Mereka sudah sering mencuri aki mobil.Terutama dalam beberapa bulan terakhir. "Sudah tiga kali mencuri di wilayah Sagulung saja," ujar Michael Tobing, salah satu pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Yudha