Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Heran KPK Terus Membully Dirinya di Persidangan Tipikor
Oleh : Irawan
Kamis | 28-09-2017 | 12:38 WIB
Fahri_timwas12.gif Honda-Batam
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penyebutan namanya dalam persidangan kasus suap opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tidak relevan.

Fahri merasa heran namanya disebut dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi itu. Dia merasa di-bully karena namanya disebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Bahwa rahasia para pejabat yang diperoleh melalui penyadapan dan pengumpulan informasi secara ilegal termasuk kepada auditor dan anggota BPK telah dijadikan bahan untuk mem-bully pejabat tinggi di Indonesia," kata Fahri melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9/2017).

Dia menuding jaksa KPK sengaja mengarahkan pertanyaan tersebut. Hal tersebut, menurut Fahri, dilakukan untuk membungkam mulut pejabat bermasalah dan juga pihak yang kritis kepada KPK.

"Nama saya pun berkali-kali direkayasa untuk disebutkan hanya untuk menakuti saya supaya jangan lagi mengkritik KPK," ujar Fahri.

Karena itu, ia meminta Presiden Jokowi sebagai kepala negara untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menghentikan sementara KPK, sepanjang Panitia Khusus Angket KPK bekerja.

"Hal ini sama dengan KPK yang tidak mau datang ke DPR karena ada judicial review Undang-Undang MD3 di Mahkamah Konstitusi," ucap politisi yang dipecat PKS tersebut.

Sebelumnya, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi mengungkap alasan mengenai pemberian opini WTP terhadap sejumlah lembaga.

Eddy mengaku tak ingin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat opini yang buruk atas laporan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. Dia khawatir opini negatif akan memancing reaksi pimpinan DPR RI yang saat itu dipimpin Ade Komarudin.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017). Eddy dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dua pejabat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang didakwa menyuap auditor BPK.

Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Eddy oleh penyidik KPK. Dalam isi BAP, penyidik mengonfirmasi Eddy mengenai rekaman pembicaraanya dengan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK.

"Ada lah depan DPR. Tetapi saya bilang jangan turun opininya, karena Akom (Ade Komarudin) bisa marah, Fahri marah. BKKBN opini WDP. DPD agak berat kalau untuk WDP. Saya meminta untuk DPR, MPR untuk WTP agar bisa amandemen," ujar jaksa KPK M Asri Irwan, saat membacakan kata-kata Eddy dalam BAP.

Editor: Surya