Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Pungli Dua Pegawai ASDP Punggur Telah Dilimpah ke Pengadilan
Oleh : Gokli
Kamis | 28-09-2017 | 12:14 WIB
ott-pungli.jpg Honda-Batam
Dua tersangka pungli di Telaga Punggur, Batam dalam waktu dekan akan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pendi Nugroho dan Defi, pegawai ASDP Punggur, Batam tak lama lagi bakal disidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Sebab, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpah ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum Kejari Batam, dua hari yang lalu.

"Berkas perkara Pendi Nugroho dan Defi sudah kami limpah ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang," kata Ryan Anugrah, Rabu (27/9/2017) sore ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ia mengatakan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan lantaran limpahan dari penyidik sedikit terkendala. Saat itu, jaksa meminta penyidik melengkapi berkas sebelum dinyatakan P-21.

Sebelumnya, Ryan berujar dua tersangka pungli yang terjaring OTT itu merupakan pegwai BUMN. Mengenai peran masing-masing tersangka, Ryan mengaku belum mengetahui secara detail lantaran berkas masih ditangan penyidik.

"Ini sesuai dengan SPDP yang kita terima, tersangka dua orang," ujarnya.

Sementara, Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, saat ekspose mengatakan, modus kedua oknum melakukan pungli, dengan cara menaikkan golongan kendaraan atau angkutan menjadi lebih tinggi dan memaksa pengguna jasa membayar sesuai keingingnan dari oknun ASDP tersebut.

Selain itu, oknum melaporkan jumlah pendapatan tiket tidak sesuai dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya yang dimuat di dalam manifest.

"Ada dua modus korupsi yang dilakukan oknum tersebut. Pertama menaikkan golongan kendaraan menjadi lebih tinggi, sehingga biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan lebih besar. Selain itu juga memanipulasi data manifest, seperti menyetorkan jumlah pendapatan lebih sedikit dari jumlah penumpang," ungkap Sam, Kamis (20/4/2017) di Mapolres Barelang.

Dilanjutkan Sam, dua oknum tersebut merupakan pegawai lapangan ASDP yang bertugas di Pelabuhan Telaga Punggur. Penangkapan berawal pada Senin (17/4/2017), saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi indikasi pungli di Pelabuhan Penyeberangan Roro Telaga Punggur.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya, sehingga pada Rabu (19/4/2017), sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan operasi tangkap tangan terhadap P, sesaat setelah menerima uang dari seorang pemilik kendaraan yang hendak menggunakan jasa kapal roro.

"OTT yang dilakukan atas pembayaran tarif muat kendaraan yang sebelumnya, telah lebih dulu masuk tanpa menggunakan tiket ke kapal roro KMP Lome, tujuan Tanjungbalai Karimun. Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar pelaku diamankan dan menemukan dokumen manifest dan laporan pendapatan yang tidak sesuai," lanjutnya.

Setelah P dibekuk, tambah Sam, dilakukan pengembangan. Sehingga satu oknum lainnya berinisial D selaku yang bertugas sebagai supervisor pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, yang merupakan atasan yang menyuruh melakukan pungli.

Editor: Yudha