Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Alkes Lingga 2013 Disebut Proyek Dewan

Sebelum Lelang Proyek, Syamsuri dan Said Muchtar Sudah Niat untuk Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-09-2017 | 11:50 WIB
korupsi-alkes-lingga.jpg Honda-Batam
Syamsuri dan Said Muchtar, terdakwa korupsi Alkes Lingga usai mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan tipikor Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Said Muchtar, terdakwa korupsi pengadaan 4 paket Alkes Lingga senilai Rp2,1 miliar pada tahun 2013 bersama dengan terpidana Sayamsuri ternyata telah mengatur harga, perusahaan kontraktor pemenang dan keuntungan yang akan mereka raup setelah lelang proyek.

Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap Said Muchtar dan Kasmadi, yang dibacakan jaksa penuntut umum Alexander di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (27/9/2017).

Dalam dakwanya, jaksa mengatakan, pengaturan 4 paket proyek Alkes Dinkes Lingga itu diawali dari penganggara hingga melaksanakan pengadaan 4 Paket proyek.

Ke-4 paket proyek Alkes dengan nilai pagu Rp2,2 miliar itu antara lain, Alat Kedokteran dengan pagu Rp700 juta, Alat kesehatan Pelayanan Obsttetik Naonatus Emergensi Komprehensif (Phonek) pagu dana Rp500 juta, dan alat yang sama Rp500 juta, serta alat pengadaan unit gawat darurat (UGD) Puskesmas dengan alokasi dana Rp499 juta.

"Sebelum pengadaan, Syamsuri selaku Kasubag Evaluasi dan Perencanaan Dinas Kesehatan Lingga, untuk menyusun, ?Harga Perkiraan Sementara (HPS), Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Spesifikasi Teknis dan harga perkiraan 4 paket proyek pengadaan alat kesehatan tersebut," kata jaksa, membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Syamsury menghubungi Said Muchtar pegawai RS Bintan di Kijang untuk mencarikan perusahaan distributor Alat Kesehatan yang memiliki izin penyalur Alat Kesehatan (IPAK) di Kepri, untuk menanyakan rinciaan harga berdasarkan catalog perusahan tersebut.

Atas permintaan Syamsuri, terdakwa Said Muchtar menyodorkan PT Biomedika Alkesindo selaku distributor yang memiliki izin penyaluran Alkes di Kepri.

Setelah mendapat perusahaan distibutor yang memiliki izin IPAK itu, Syamsuri juga menyuruh Said Muchtar untuk mencarikan kontraktor yang memenuhi spesifikasi untuk mengikuti tender proyek Alkes Ligga.

Saat itu, Syamsuri mengatakan kepada Said Muchtar, "Dinas Kesehatan Lingga akan melakukan pengadaan Alkes 4 paket kegiatan dan meminta perusahaan Penyalur yang meiliki Izin Penyalur Alkes di Kepri untuk ikut tender tersebut."

"Saymsuri juga mengatakan, 4 paket kegiatan yang akan dilelang itu adalah milik dewan," ujar jaksa menirukan ucapan Syamsuri dalam dakwaan Said Muchtar.

Selanjutnya, terdakwa Said memberitahu, kalau perusahaan yang dimaksut sudah dapat yaitu PT Berlian Anugra Medika (BAM) yang beralamat di Batam.

Di tempat terpisah, terdakwa Kasmadi yang diduga sebelumnya telah dijanjikan untuk mengerjakan proyek Alkes yang disebut Syamsuri punya anggota Dewan Lingga itu, menanyakan perihal pekerjaan proyek tersebut kepada Syamsuri.

Kemudian, Syamsuri menyarankan Kasmadi, jika mau ikut tender lelang agar menghubungi Said Muchtar. Saat itu juga, Kasmadi menghubung Said Muchtar.

Dalam percakanya dengan Said Muchtar, Kasmadi mengatakan "Sebagai masyarakat Lingga, agar dia diberi peluang atas paket proyek kegiatan Alkes itu,". Saat itu, Kasmadi juga mengaku, kalau diirnya disuruh Syamsuri untuk menghubungi Said Muchtar.

Setelah komunikasi, keduanya sepakat agar Kamsmadi mencari satu perusahaan rekanan lain, yang dapat dipinjam untuk mengikuti tender lelang 4 paket proyek Alkes ?di Lingga itu. Namaun karena perusahaan yang mempunyai Izin IPAK untuk tender tidak ditemukan.

Kasmadi menyerahkan pada Said Muctar, untuk mencari juga, dan menemukan PT Tirta Raditya Indonesia di Jakarta. Untuk memuluskan pengurusan dokument tender, Said Muchtar juga meminta dana pengurusan dokumen dan operasional lainya untuk pemasukan tender Alkes itu kepada Kasmadi sebesar Rp24 juta.

"Setelah perusahaan yang disebut ada, Kasmadi juga mengatakan?, pada Said Muchtar, bahwa nantinya, semua pekerjaan tersebut dikondisikan Syamsuri dan calon pememang lelang sudah dikondisikan," ujar Kasmadi.

Setelah dilelang, dua perusahaan yaitu PT Berlian Anugra Medika (BAM) dan PT Tirta Raditya Indonesia di Jakarta menjadi pemenang, tender 4 paket proyek Alkes Lingga, dengan masing-masing memperoleh 2 pekerjaan.

Dari pengaturan dan markup HPS kegiatan 4 paket proyek ?Alkes Kabupaten Lingga ini, Kamsamdi melpeorleh untung Rp450 juta dan Muchtar bersama Syamsuri memperoleh untung Rp500 juta Lebih, dan mengakibatakan kerugian negara Rp900 juta lebih.

Atas perbuatanya, Said Muchtar dan Kasamdi didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Editor: Gokli