Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Pemilik 507 Gram Sabu Terancam Pidana 20 Tahun
Oleh : Romi Chandra/CR-17
Selasa | 26-09-2017 | 09:50 WIB
pasutri-dan-kapolres-01.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengke didampingi Kasat Res Narkoba saat ekspos penangkapan terhada pasutri pemilik 507 gram sabu. (Foto: Romi Chandra/CR-17)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suadi Bin Suni (34) dan Sahida Binti Zaini (32), pasangan suami istri (Pasutri) yang dibekuk Satres Narkoba Polresta Barelang terancam pidana 20 tahun penjara. Sebab, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat merilis pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba. Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kawasan Kepri Mall dan dari tangan keduanya ditemukan barang bukti sabu.

"Kedua tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati," kata Hengki, Senin (25/9/2017).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua tersangka, pasutri pemilik 507 gram sabu ini berawal dari informasi yang didapat Satres Narkoba, bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan Kepri Mall. Sekitar pukul 19.00 WIB, personil Subnit 3 Unit II langsung mendatang lokasi untuk malakukan pengecekan.

Saat tiba di lokasi, hanya didapati seorang prempuan, Sahida, yang dicurigai. Kemudian dilakukan penggeledahan. Begitu dilakukan penggeledahan, anggota tidak menemukan barang bukti. Namun tidak jauh dari tempat perempuan ini dibekuk, ditemukan satu paket sabu.

"Perempuan tersebut mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, yang baru diterima dari seorang berinisial A. Saat ini, A, dalam pengejaran kita (DPO)," ungkap Hengki, didampingi Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Senin (25/9/2017) sore.

Penyelidikan tidak sampai hanya sampai di sana. Dari interogasi awal terhadap Sahida, diketahui bahwa suaminya juga terlibat, sehingga sekitar pukul 19.30 WIB, Suadi dibekuk di sekitar lokasi Kepri Mall.

"Saat digeledah, juga tidak ditemukan adanya barang bukti. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut," tambahnya.

Pengembangan tersebut mengarah untuk melakukan penggeledahan ke rumahnya kawasan Baloi Kolam pada Jumat (22/9/2017), sekitar pukul 07.00 WIB.

"Di rumahnya, ditemukan empat bungkus besar sabu. Sabu itu, disimpan dalam lemari baju di kamar anaknya. Jadi total sabu itu, seberat 507 gram, atau setengah kilogram," jelasnya.

Sejauh ini, Polisi masih mendalami apakah sabu itu akan diedarkan di Batam. "Kita masih dalami apakan akan diedarkan di Batam," pungkasnya.

Editor: Gokli