Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Oleh : Nurjali
Senin | 25-09-2017 | 09:14 WIB
ayah-tiri-bejat.gif Honda-Batam
Inilah pria yang tega mencabuli anak tirinya itu selama 2 tahun. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Senayang - Anwar (32) warga Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga akhirnya masuk bui setelah aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap anak tirinya, sebut saja Bunga (16) terungkap. Dia dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Mapolres Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko menjelaskan pelaku mencabuli korban sejak berusia 14 tahun. Perbuatan cela itu dilakukan dengan cara mengancam korban, tidak akan menyekolahkan jika tak mau melayani nafsu bejatnya.

"Korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya itu karena diancam tidak akan disekolahkan," kata Suharnoko, Minggu (24/9/2017).

Sebelum dilaporkan ke Polisi, kata Suharnoko, ibu korban tidak mengetahui apa yang telah dialami oleh anaknya itu. Bahkan, korban yang sudah muak dengan perbuatan pelaku, nekat untuk melaporkan kejadian itu kepada ayah kandungnya.

"Dengan adanya laporan dari ayah korban, anggota langsung terjun melakukan penangkapan. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara," demikian Suharnoko.

Editor: Gokli