Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Amankan Bandar Narkoba Warga Negara Malaysia
Oleh : Wandy
Sabtu | 23-09-2017 | 16:02 WIB
Polisi-Tangkap-bandar1.gif Honda-Batam
Anggota Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang tersangka narkoba. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 5 orang tersangka narkoba. Satu diantaranya merupakan warga negara Malaysia yang diduga sebagai bandarnya.

Empat tersangka warga Karimun berinisial DH (29), SD (38), AN (48), MM (36), sedangkan WNA asal Malaysia berinisial MA (37). Mereka diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,08 gram dan pil ekstasi sebanyak 50 butir.

Kasatnarkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias mengatakan, kelima orang tersebut diamankan berawal dari seorang perantara jual beli narkotika jenis sabu DH pada selasa, (19/9/2017) yang lebih dulu diamankan. Kemudian SD datang dan langsung diamankan oleh tim.

"Penangkapan kelima orang tersebut berawal dari penangkapan terhadap DH. Dimana menurut pengakuannya hanya sebagai seorang perantara jual beli narkotika jenis sabu," kata Nendra, Sabtu (23/9/2017).

Kemudian pihaknya melakukan interogasi terhadap SD dimana ia telah memasan dan membayar sabu tersebut dengan harga Rp 2 juta, lalu dilakukan pengemabangan lebih lanjut, SD yang sudah memesan lalu memberikan uang untuk pembelian sabu kepada AN.

"Lalu tim langsung melakukan penangkapan terhadap AN, pada saat mau diamankan AN mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti narkoba yang diduga jenis sabu tersebut ke depan parkiran hotel Maxi Million, tapi anggota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti yang dubuang," ujarnya.

Menurut pengakuan AN, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial MM. Berdasarkan hasil interogasi terhadap MM ternyata masih menyimpan barang bukti ektasi di rumahnya yang berada di Pulau Parit Kecamatan Karimun.

"Tim bergerak cepat menuju rumah MM dan menemukan barang bukti 1 buah kotak rokok yang berisi narkotika yang diduga jenis eksatasi sebanyak 25 butir. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang WNA asal Malaysia berinisial MA yang saat itu tinggal di Bukit Sudimulyo," kata Nendra.

Menurut Nendra, MA diduga sebagai bandar karena berdasarkan hasil keterangan para kakinya barang tersebut diperoleh dari MA.

'Dugaan kita MA merupakan bandar, pasalnya dari keterangan keempat orang yang telah diamankan barang haram tersebut didapat dari MA, selain diamankan karena tindak pidana narkotika, MA juga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi,” ujar Nendra

Dari MM telah diamankan barang bukti berupa 1 bungkus pil ekstasi warna biru sebanyak 25 butir, 1 bungkus pil ekstasi warna merah jambu dengan logo Hello Kitty sebanyak 25 butir, 1 bungkus teh kecil warna hijau, 1 bungkus kopi kecil warna merah, 1 bungkus kotak rokok, 1 unit HP merk Bellphone dan 1 unit HP merk Samsung, sementara dari MA asal Malaysia diamankan 1 unit HP merk Lenovo.

Editor: Yudha