Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Narkoba, Oknum Security Kantor Wali Kota Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 18-09-2017 | 13:38 WIB
Kasat-Narkoba-Tpi1.gif Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh. Djais. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan dua tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,02 gram, Jumat (15/9/2017) dini hari.

Pelaku ini berinisial RA (31) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram dan HF, oknum security Kantor Wali Kota Tanjungpinang ditangakp dengan barang bukti sebanyak 29 paket kecil dan besar dengan berat 38,59 gram. Keduanya dibekuk di Kampung Bugis Gang Harapan RT 02 RW 02 Kecamatan Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro melalui Kasat Narkoba AKP Moh. Djais mengungkapkan kronologi kejadian, berawal pada saat anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang ingin mengedarkan narkoba ditempat ini.

"Mendapatkan informasi ini kemudian polisi langsung melakukan penangkapan, sehingg diamankan pelaku berinisial RA," ujar Djais saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Senin (18/9/2017).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini, dari hasil pemeriksaan tehadap tersangka ini, mengaku mendapatkan satu paket sabu ini dari seseorang yang berinisial HF salah satu oknum security Kantor Wali Kota? Tanjungpinang.

"Pada hari itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HF yang diketahui berada di rumahnya yang terdapat di kampung Bugis juga," ucapnya.

Begitu dilakukan penggerebekan tersangka HF ditemukan satu kotak yang di dalamnya terdapat 29 paket besar dan kecil barang bukti sabu-sabu.

"Dari pelaku HF didapat 29 paket kecil dan besar sabu, dengan berat sebanyak 38,59 gram, timbangan digital, satu unit alat hisap Boong, satu unit handphone Oppo dan uang sejumlah Rp 2 juta yang di diduga uang tersebut hasil dari penjualan sabu-sabu," ungkapnya.

Sementara itu saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini, dari pengakuannya pelaku mendapatkan sabu-sabu dari kota Batam.

Atas perbuatannya pelaku HF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha