Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bukti Manuskrip dan Formal

Klaim Jambi atas Pulau Berhala Berdasarkan Mitos dan Artikel Majalah
Oleh : Surya
Kamis | 24-11-2011 | 14:45 WIB
harto.jpg Honda-Batam

Dr. Harto Juwono, pakar sejarah dari Universitas Indonesia

JAKARTA, batamtoday-Sejarahwan Universitas Indonesia (UI) Harto Yuwono mengatakan, klaim Jambi atas kepemilikan Pulau Berhala tidak didukung oleh validitas legalitas historis sejarah. Bukti kepemilikan yang disampaikan Jambi hanya berupa mitos (legenda) dan tulisan artikel di sebuah majalah geografi dan eksiklopedia di Belanda yang legalitasnya lemah, karena bukan arsip.

"Data klaim kepemilikan Jambi antara lain mengacu tulisan di majalah TNAG (Tijdschiift Vork Aardrijkskundigt Gennortschap), sebuah majalah geografi di Belanda terbit 1870-1942. Pada 1914 mengangkat tulisan tentang Pulau Tujuh, dikatakan Berhala eiland bij Jambi yang diterjemahkan Berhala milik Jambi padahal artinya Berhala dekat dengan Jambi," kata Harto Juwono di Jakarta, Kamis (24/11/2011).

Namun dari arsip sejarah, Jambi menyodorkan tiga tulisan utama sebagai dasar argumennya. Tulisan ini adalah dari Dr. J Palulus (Encyclopaedie van Ne.Indie, 1917), J. Tiedeman (TNAG, 1938) dan C. Kroesen (TNAG, 1922). Lalu untuk mendukung tulisan ini, Jambi menyampaikan mitos Paduka Datuk Berhala yang telah dibumbu-bumbui agar menjadi kisah melegenda, yang dibuktikan dengan makam peninggalannya.

Dari kedua sumber ini, tim sejarah Jambi menyusun sebuah ikhtisar yang mendukung keabsahan status Pulau Berhala sebagi bagian dari wilayah Jambi. Jika hal itu dianggap final, kata Harto, sumber-sumber historis yang diajukan sebagai bahan menuntut penguasaan atas Pulau berhala merupakan sumber lemah. "Kelemahan pertama pada makam Datuk Berhalo, jika dikatakan sebagai penyebar Islam dan Keturunan Nabi Muhammad Saw, mengapa makamnya tidak tidak memuat tulisan kaligrafi seperti layaknya makam-makam para tokoh sejaman," katanya.

Makam peninggalan Datuk Berhalo, lanjutnya, juga hanya berupa tumpukan batu-batu hitam dan bukan seperti layaknya sebuah makam tokoh Islam pada umumnya. Bitupun periodisasi yang dibuat antara Datuk Berhalo dan putranya, dimana Datuk Berhalo hidup pada abad XIV, sementara putranya hidup pada abad XIX sehingga menimbulkan kerancuan.

Doktor lulus dengan predikat cum laude ini mengaku, ia telah melakukan studi mengenai sejarah kepemilikan Pulau Berhala mulai dari Perpustakaan Nasional, Arsip Nasional hingga ke Belanda. Dari semua arsip yang ditemukan baik dalam bentuk rahasia (manuscript) dan formal (leksikografi) lengkap berikut peta-petanya dari tahun 1513 - tahun 1955, Pulau Berhala adalah milik Riau Lingga, atau Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau saat ini.

Harto juga menemukan banyak data-data tentang Kesultanan Jambi masa lalu yang membuat kontrak-kontrak dengan pemerintah kolonial Belanda, diantaranya adalah Pangeran Anum pada 1721 dengan Gubernur Jenderal Zwaardecroon di Batavia dimuat dalam Corpus Diplomaticum. Dalam perjanjian itu dikatakan bahwa penguasa Jambi tidak akan menuntut klaim wilayah dari Belitung sampai Malaka (pasal 6), diantaranya Selat Berhala dan Pulau Berhala.

"Traktat ini dibuat karena Pengeran Anum merasa khawtir ketika Zwaardecroon mengutus Laksamana Van der Hoedt ke Jambi untuk meminta pertanggungjawaban atas perompakan di perairan Laut Cina Selatan oleh orang-orang Jambi. Untuk menghindari hukuman VOC, Pangeran Anum kemudian menegaskan bahwa orang-orang itu bukan kawulanya dan wilayah Jambi tidak mencakup perairan tersebut," kata pria berkacamata yang menguasai empat bahasa ini, antara lain Bahasa Belanda ini.

Kontrak lain juga dibuat raja-raja Jambi dengan VOC sejak 1645 hingga akhir abad XIX. Bersama pemerintah Hindia Belanda, semua perjanjian itu diperbarui yang pada prinsipnya semakin mengurangi hak kekuasaan wilayah Jambi. "Sampai penghapusan kekuasaan Jambi oleh Belanda 1916 (Kolonial Verslag 1917), klaim Jambi atas Pulau Berhala tidak pernah bisa ditemukan dasar hukumnya," tegas Harto Juwono.

Bahkan dalam laporan para kepalaa pemerintah daerah Jambi (Asisten Residen, Residen dan Kontrolir) pada setiap akhir masa jabatannya yang disebut Memorie van Overgave. Dalam Memorie yang merupakan koleksi KITLV di Leiden ini, dengan tegas dinyatakan bahwa pengawasan keamanan dan pelayaran di Selat Berhala berada di bawah tanggungjawab Controleur yang berkedudukan di Penuba dengan bantuan mercu suar yang dibangun disamping Pulau Berhala.

"Dari situ bisa diketahui bahwa sebenarnya Selat Berhala dan Pulau Berhala merupakan wewenang dari penguasa daerah (gezaghebber kemudian controleur) Lingga," katanya.

Harto menambahkan, keberadaan Pulau Berhala meruapakan bagian wilayah Riau Lingga dibuktikan dengan adanya Staatblad van Nederlandsch Indie tahun 1922, 1924 dan 1932 yang didukung peta-petanya. Sejarah Pulau Berhala sebagai bagian Riau Lingga juga ditemukan sejak zaman Portugis (laporan Tom Pirres, Summa Oriental), laporan Marvin van Carnbee tahun 1958 dan peraturan pembentukan Afdeeling Pulau Tujuh tahun 1911. 

Karena itu, Harto mengaku heran dengan keputusan Mendagri Gamawan Fauzi yang memberikan Pulau Berhala kepada Jambi melalui Permendagri 44 Tahun 2011 hanya berdasar pada mitos atau legenda dan artikel majalah, bukan validitas legalitas historis. Keputusan Mendagri itu, bisa menimbulkan efek bola salju bila tidak segera dibatalkan karena mengaburkan fakta-fakta sejarah.

Harto Juwono bersama Yosepin Hutagalung dari Arsip Nasional dan Pudjianti dari Perpustakaan Nasional melakukan kajian sejarah Kesultanan Indragiri sampai peristiwa 5 Januari 1949. Ia diminta Dewan Pembina Rumpun Melayu Bersatu-Hulubalang Melayu Serumpun (RMB-HMS) Riau dan Kepulauan Riau Susilowadi. Secara tak sengaja dalam proses penelitian tersebut, ia menemukan fakta-fakta dan data-data kalau Indragiri adalah bagian dari wilayah Kerajaan Riau Lingga yang berkedudukan di Daik, termasuk sejarah penguasaaan atas Selat Berhala dan Pulau Berhala.

Data-data mengenai Pulau Berhala itu, sudah pernah diberikan kepada Mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah dan data-data itu antara juga dipegang oleh Mantan Asisten I bidang Pemerintahan Pemprov Kepri Tengku Mukhtaruddin yang kini menjadi Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas. Namun, sayang setelah Ismeth lengser data-data itu tidak digunakan secara maksimal sehingga Pulau Berhala lepas ke Jambi. Sementara tim sejarah yang saat ini dibentuk Wagub Kepri Soeryo Respationo, tidak memahami dalam mendapatkan data-data tersebut.