Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembunuhan Calon LC Berlanjut, Pengacara Sebut Wilson Menyesali Peristiwa Tersebut
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 08-06-2026 | 19:48 WIB
Tim-Kuasa-Hukum.jpg Honda-Batam
Tim penasihat hukum terdakwa Wilson Lukman mengikuti jalannya persidangan perkara dugaan pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu atau ladies companion (LC), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6//2026). Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap berbagai peristiwa yang disebut terjadi sebelum korban meninggal dunia pada November 2025.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menghadirkan enam saksi, yakni Wilma, Putri, Dior, Salsabila, Aloi, dan Rita Marlinda, seorang bidan yang sempat memberikan penanganan medis kepada korban.

Empat terdakwa dalam perkara ini, Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina, tampak mengikuti jalannya persidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam keterangannya, Wilma mengaku tinggal satu mes dengan korban sebelum peristiwa itu terjadi. Ia juga mengenal para terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan.

Di hadapan majelis hakim, Wilma mengungkap adanya pembuatan video yang menurutnya direkayasa. Video tersebut, kata dia, dibuat atas permintaan terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika.

"Yang menyuruh membuat video rekaan itu Anik Istiqomah," ujar Wilma saat memberikan kesaksian.

Wilma menjelaskan, dalam video itu korban digambarkan seolah-olah sedang mencekik dirinya. Padahal, menurut dia, kondisi korban saat itu sudah dalam keadaan lemah.

"Saya yang meletakkan tangan korban ke leher saya agar terlihat seperti korban yang mencekik," katanya.

Video tersebut kemudian dikirim kepada terdakwa Wilson Lukman. Tak lama setelah itu, Wilson disebut datang ke rumah yang berada di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Kecamatan Batuampar.

Keterangan Wilma menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang tengah diuji dalam persidangan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi sebelum Dwi Putri meninggal dunia.

Di luar ruang sidang, penasihat hukum Wilson Lukman, Anggelinus, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menganiaya, apalagi menghilangkan nyawa korban. Menurut dia, Wilson tersulut emosi setelah melihat video yang disebut sebagai rekayasa tersebut.

"Klien kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan penganiayaan terhadap korban, apalagi niat membunuh. Ini semua akibat video rekayasa yang secara sengaja dibuat oleh terdakwa Anik," kata Anggelinus.

Ia menambahkan, setelah kejadian berlangsung, Wilson disebut segera meminta bantuan tenaga medis untuk memberikan pertolongan kepada korban.

"Kalau memang klien kami memiliki niat jahat membunuh, tentu klien kami tidak akan memanggil dan meminta bantuan bidan untuk memberikan penanganan terhadap korban," ujarnya.

Menurut Anggelinus, keluarga Wilson juga telah berupaya mendatangi keluarga korban di Lampung pada Maret 2026 untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. 

Perjalanan itu, kata dia, ditempuh dengan pesawat dan dilanjutkan perjalanan darat selama berjam-jam menuju kampung halaman korban.

Meski tidak diterima oleh keluarga inti korban, pertemuan akhirnya berlangsung dengan salah seorang paman korban yang juga seorang ustaz. Pertemuan tersebut turut disaksikan perangkat desa dan anggota kepolisian setempat.

Dalam kesempatan itu, keluarga Wilson menyampaikan penyesalan serta niat untuk membantu masa depan anak korban yang masih berusia empat tahun.

"Keluarga terdakwa Wilson siap membantu semaksimal mungkin terkait nasib anak korban. Bahkan siap memfasilitasi pendidikan anak korban hingga ke perguruan tinggi," kata Anggelinus.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya sebelum majelis hakim menilai seluruh rangkaian alat bukti yang diajukan para pihak.

Editor: Yudha