Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Kelangkaan Gas, Disperindag Bintan Perketat Perizinan Pangkalan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 13-09-2017 | 17:38 WIB
Disperindag-bintan-sidak1.gif Honda-Batam
Satgas Migas Disperindag Bintan melakukan sidak di salah satu rumah makan di Kijang. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kabupaten Bintan sempat mengalami kelangkaan gas subsidi 3 kg. Namun saat ini sudah kembali normal, masyarakat sudah bisa mendapatkan gas di pengecer.

Namun untuk mengantisipasi kelangkaan gas, tim Satgas Migas terus melakukan pengawasan, terutama di tingkat pangkalan. Satgas tidak mau kejadian serupa terulang lagi.

Satgas Migas dari PPNS Disperindag Bintan, Setia Kurniawan mengatakan, muara dari semua problem gas di lapangan adalah di pangkalan. Jika pangkalan mematuhi tata aturan penyaluran gas ke masyarakat dengan baik, maka distribusi ke masyarakat tidak akan mengalami masalah.

"Pangkalan yang baik adalah pangkalan yang menyalurkan elpiji sesuai ketentuan dalam arti tidak mengoper tabung elpiji berpuluh-puluh jumlahnya hanya pada satu tempat," sebut pria yang biasa disapa Iwan tersebut, Rabu (13/9/2017).

Ia menjelaskan, hasil sidak yang dilakukan Satgas Migas Bintan beberapa waktu lalu, pihaknya mendapati sejumlah rumah makan yang mengadopsi gas melon hingga 5 sampai 10 tabug gas bersubsidi. Menurutnya hal ituterlalu banyak, karena pihaknya hanya memberi kelonggaran 3 tabung gas melon untuk satu usaha rumah makan.

"Pada sidak Rabu lalu ke rumah rumah makan, diakui mendapat pasokan gas 5 sampai 10 tabung, itu banyak sekali," kata Iwan.

Jika kelonggaran yang diberikan tidak cukup, Iwan menegaskan pelaku usaha harus menggunakan gas elpiji 12 KG atau gas non subsidi lainnya, karena kelonggaran yang diberikan untuk melindungi ketercukupan warga kategori miskin yang merupakan sasaran elpiji subsidi.

"Seharusnya mereka menggunakan non subsidi, jika tiga tabung gas melon yang kita berikan tidak cukup, untuk memenuhi kebutuhan usaha," ucap Iwan.

Untuk kedepan, Iwan menegaskan kepada pangkalan dalam kondisi apapun harus mendahulukan pelanggan rumah tangga yang merupakan sasaran program elpiji subsidi. Nanti kalau sudah pelanggan rumah tangga terpenuhi barulah kemudian order ke pelanggan usaha rumah makan atau kedai sesuai kelonggaran yang sudah diberikan.

"Bila ada pangkalan nakal, Disperindag Bintan bisa mengambil langkah tegas yakni menutup izin usaha yang bersangkutan," tegasnya.

Ditambahkan, paska kelangkaan gas elpiji kemarin, model perizinan pangkalan pun diperketat. Selama ini pangkalan menggunakan izin IUMK atau izin usaha mikro dan kecil yang dikeluarkan pihak kecamatan tempat pangkalan berdiri. Kini berdasarkan Perpres No 71 Tahun 2015, izin IUMK harus mendapat rekomendasi bidang teknis Diskoperindag. "Perizinan kita perketat," papar Iwan.

Editor: Yudha