Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JIN akan Laporkan Ketua KPK dalam Kasus Mega Skandal Korupsi
Oleh : Irawan
Minggu | 03-09-2017 | 13:00 WIB
agus_raharjo3.jpg Honda-Batam
Ketua KPK Agus Rahardjo

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Presidium Jaringan Islam Nusantara atau JIN, Razikin Juraid, menduga Ketua KPK Agus Rahardjo terlibat dalam skandal mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Eletronik atau E-KTP.

Menurut Razikin, Agus terlibat aktif, baik secara pribadi maupun kelembagaan saat masih menjadi ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Menurutnya, dalam Perpres 106 Tahun 2007 Tentang LKPP menjelaskan bahwa Kepala LKPP bertanggungjawab penuh terkait sikap LKPP ketika proyek e-KTP dalam lelang.
Bahkan kata dia, surat menyurat yang dilakukan oleh LKPP dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada waktu itu menjadi pintu masuk untuk mengetahui keterlibatan Agus Rahardjo dalam kasus tersebut.

"Sikap ketidakkonsitenan yang ditunjukkan oleh kepala LKPP pada waktu itu, (Agus Rahardjo), menggambarkan ada niat terselubung. Ia sengaja membuat sesuatu perbedaan pendapat dengan tujuan dan motif tertentu, guna untuk mendapatkan keuntungan," kata Razikin dalam rilisnya, Sabtu (2/9/2017).

Sehingga, Razikin menilai, Agus mempergunakan jabatannya untuk menekan jalanya proyek tersebut, dengan maksud dan tujuan tertentu sehingga dapat diduga ikut menjadi bagian dari terjadinya drama korupsi di dalam proyek tersebut.

"Dalam hal dugaan dan bukti-bukti yang kami miliki, kami akan segera melaporkan ketua KPK Agus Rahardjo kepada Kejaksaan Republik Indonesia," tegasnya.

Editor: Surya