Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ribuan Adovokat Siap Bela Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman
Oleh : Irawan
Minggu | 03-09-2017 | 10:00 WIB
dirdikkpk_arisbudiman.gif Honda-Batam
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman saat RDP di Pansus Angket KPK

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Langkah Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman membuka borok diinternal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diapresiasi oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Syahnun Lubis.

Pernyataan tersebut disampaikannya sesaat setelah Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket KPK dengan para Advokat beberapa waktu lalu. 

"Kita akan memberikan bantuan hukum, kami siap sebagai advokat membela dia, ribuan Advokat Kongres DKI siap membatu Aris Budiman," papar Indra di Jakarta, Sabtu (2/9/2017.

Anggota KAI Petrus Bala Pattyona menegaskan, kedatangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dalam rapat Pansus Angket KPK mendapat apresiasi dari kalangan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Keterangan Aris Budiman itu sangat bagus untuk perbaikan, karena apa yang dijelaskan itu juga kami alami," ucap Petrus.

Petrus mengatakan bahwa hal itu sangat menarik, karena KPK pasti akan mengalami kegalauan sekarang.

"Kalau dia dipecat, dia memiliki data yang begitu banyak, maka bisa dibuka habis-habisan. Namun bila dibiarkan menjadi duri juga, kita lihat saja perkembangan," tandasnya.

Bagaimana mungkin oknum KPK bisa terus menerus melanggar, kalau melanggar lantas mekanisme kontrolnya seperti apa, ungkapnya.

"Semua harus ada parameternya, sebab percuma kita kontrol tetapi tidak ada parameternya," pungkasnya

Sedangkan Wakil Ketua Pansus Angket KPK menilai DPR sebagai lembaga konstitusional, dan pansus bekerja atas dasar aturan yang konstitusional juga, maka kedatangan Aris ke DPR adalah panggilan konstitusional.

Karena itu, kesaksian Aris di hadapan para anggota Pansus dilindungi Undang-Undang MD3. Sehingga Langkah KPK yang telah memberikan tekanan kepada Aris karena datang memenuhi panggilan Pansus dinilai sebagai tindakan yang salah kaprah.

"Dan apa yang dilakukan oleh Brigjen Aris itu datang ke lembaga konstitusional, itu adalah sikap yang sah, dilindungi Undang-Undang MD3," ungkap Taufiq.

Kehadiran Aris di rapat Pansus menimbulkan pro kontra. Merespon hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera menentukan sikap terkait perbuatan Direktur Penyidikan Brigjen Polisi Aris Budiman, yang telah menghadiri rapat Pansus Angket KPK.

Editor: Surya