Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tetapkan Tekong Tersangka Kecelakaan Pokcai di Desa Pengujan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 01-09-2017 | 14:38 WIB
Putra-tekong-pokcai1.gif Honda-Batam
Putra Irawanda tersangka kecelakaan pokcai di Desa Pengujan Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Setelah beberapa kali dilakukan pemerikasaan, Polres Polres Bintan menetapkan Putra Irawanda (21) sebagai tersangka. Atas kelalainya sebagai tekong pokcai, mengakibatkan kecelakan yang merenggut nyawa seseorang.

"Kita sudah beberapa kali lakuka pemeriksaan terhadap saudara Putra sebagai saksi. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta bukti lainnya, dilakukan penetapan tersangka terhadap saudara Putra," beber Adi saat ditemui di ruangan kerjanya, Mapolres Bintan, Jumat (1/9/2017).

Surat penetapan tersangka, sudah diterbitkan sejak Rabu tanggal 30 agustus 2017. Penangkapan dan surat perintah penahanan dengan nomor : 1.sp kap/13/viii/2017/reskrim tanggal 30 agustus 2017. Dan 2.sp.han/14/viii/2017/reskrim tgl 31 agustus 2017.

"Sedangkan pasal yang dikenakan terhadap tersangka tentang pelayaran atau karena kesalahannya (kesilapan) menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 323 ayat 3 UU RI No 17, Tentabg pelayaran atau pasal 359 KUHP," papar Adi.

Peristiwa ini terjadi pada, Sabtu (15/7/2017) lalu, di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, saat itu tersangka membawa rombongan, hendak menyebran degan menggunakan pokcai. Namun naas pokcai yang dibawa oleh tersangka mengalami kecelakaan, hingga menelan satu korban jiwa.

"Akibat kelalainnya itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan dan berhadapan langsung dengan hukum," timpal Adi.

Editor: Yudha