Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Bohong Soal BB Narkoba

Diperiksa Aswas Kejati Kepri, Jaksa Destia Minta Maaf
Oleh : CR-16
Kamis | 31-08-2017 | 11:06 WIB
salah-berujar-00.gif Honda-Batam
Aswas Kejati Kepri Heni Purwanti, BA penyerahan BB, Kasat Res Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madiyatias. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Tinggi Kepri sempat dihebohkan dengan ulah oknum jaksa di Kejari Karimun, Destia. Menyusul pengakuannya telah membuang barang bukti temuan narkotika jenis ganja ke laut Coastal Area.

Namun, setelah Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksan Tinggi Kepri melakukan pengecekkan terhadap jaksa Destia, barang bukti yang sebelumnya telah dibuang ke laut itu tiba-tiba jadi ada, dan disebut sudah diserahkan ke pihak kepolisian pada Rabu, 23 Agustus 2017 lalu.

Mengenai pernyataannya kepada wartawan BATAMTODAY.COM dan RCTI, yang mengatakan sudah membuang barang bukti tersebut ke laut, jaksa Destia meminta maaf. Ia berdalih saat itu pikirannya sedang tidak tenang.

Diketahui, Destia diperiksa Aswas Kejati Kepri pada Rabu (30/8/2017) pagi. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, jaksa Destia mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut ke Reserse Narkoba Polres Karimun pada tanggal Rabu, 23 Agustus 2017 lalu.

Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Kepri, Heni Purwanti, mengatakan, mengenai ungkapan jaksa Destia terhadap dua media beberapa hari lalu, yang menyatakan telah membuang barang bukti tersebut, saat itu Destia lagi tidak tenang karena memiliki masalah internal. Saat diwawancarai dirinya tidak fokus dan hilang konsentrasi.

"Kami sudah pemerika, ternyata menurut pernyataan jaksa Destia barang bukti tersebut ada dan sudah diserah kepada pihak kepolisian pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu," kata Heni, Rabu (30/8/2017).

Saat dikonfirmasi kembali oleh tim BATAMTODAY.COM, jaksa Destia disaksikan Aswas dari Kejati Kepri serta Kajari Karimun menyatakan permohonan maafnya terhadap dua awak media atas kesalahannya dalam berbicara. Destia juga mengatakan, tidak berniat mempermainkan kedua awak media yang menemuinya 15 agustus 2017 lalu, dirinya mengaku salah dalam penyampaian kata-kata.

"Saya minta maaf kepada BATAMTODAY.COM dan RCTI karena pada saat itu fikiran saya sedang tidak tenang karena saya lagi ada masalah internal, sungguh niat saya tidak ingin mempermainkan, sekali lagi saya mohon maaf," kata Destia.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiyatias membenarkan bahwa pada tanggal 23 agustus 2017 lalu pihaknya telah menerima limpahan barang bukti temuan ganja tersebut, yang pada saat itu diterima langsung oleh anggotanya Aipda H Pardede.

Nendra juga mengatakan akan segera mengusut siapa pelempar ganja ke sel tahanan tersebut. Menurutnya ada indikasi pelaku yang sama dengan pelemparan ganja ke dalam Rutan beberapa minggu lalu.

"Kita akan segera mengusut siapa pelempar ganja ke sel tahanan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun tersebut, karena kemungkinan pelakunya orang yang sama pada saat pelemparan ganja ke dalam Rutan. Pasalnya modus yang dilakukan juga sama," kata Nendra.

Editor: Gokli