Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengeketa Wilayah Tangkapan Bilis di Binsir Berakhir dengan Kompensasi Rp2 Juta
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 30-08-2017 | 19:26 WIB
adu-argumen-nelayan-dan-pebgusaha.gif Honda-Batam
Sempat ricuh, karena nelayan lokal serta pelaku usaha beradu argumen. Namun akhirnya Camat Binsir, Zulkhairi dan Kapolsek Bintan Timur (Bintim) mampu meredam dengan menjadi penengah kedua belah pihak (Syajarul Rusydy)

BATAMTOMTODAY.COM, Bintan - Hasil sengketa di perairan Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir), akhirnya menemukan titik terang setelah dilakukan musyawarah forum yang ke-13 kalinya. Dari berbagai perundingan ada beberapa point penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha pukat bilis ketika masuk ke perairan kecamatan tersebut.

Pantauan BATAMTODAY.COM di lapangan, susana saat itu sempat ricuh, karena nelayan lokal serta pelaku usaha beradu argumen. Namun akhirnya Camat Binsir, Zulkhairi dan Kapolsek Bintan Timur (Bintim) mampu meredam dengan menjadi penengah kedua belah pihak.



Di Kecamatan Binsir, ada empat desa yang menjadi ladang para pengusaha pukat bilis untuk melakukan aktivitas. Empat desa tersebut, yakni Kelong, Mapur, Air Glubi dan Numbing. Masing-masing desa itu memiliki potensi yang bagus untuk menangkap bilis.

Sehingga pelaku usaha, Toamak, yang merupakan warga Sei Enam, Kecamatan Bintim, kerap menangkap bilis di empat desa yang berada di Kecamatan Binsir itu. Menurut nelayan setempat, aktivitas mereka menggangu pencarian nelayan setempat, hingga berujung konflik.



Meski sudah dilakukan berkali-kali mediasi, tetap saja konflik masih terjadi. Dan akhirnya hari ini, Rabu (30/8/2017) kembali dilakukan musyawarah untuk yang ke-13 kalinya.

Dalam musyarawah ini, Zulkhairi menuturkan, dari hasil mediasi setiap pengusaha pukat bilis yang masuk dalam wilayah perairan Binsir, wajib melapor kepada Kades setempat. Selain itu juga diberikan batas waktu.



"Jadi mereka yang masuk wajib melapor kepada Kades setempat, salain itu juga harus mengikuti waktu yang sudah ditetapkan," ujar camat yang akrab disapa Alek itu.

Kompensasi lainnya, dalam satu musim, pelaku usaha wajib memberikan Rp2 juta kepada masyarakat desa. Dan apabila masyarakat membutuhkan bantuan sosial bisa dibantu dengan sukarela.



"Untuk peraturan baru ini, semoga tidak ada lagi konflik yang sama di kemudian hari," harap Alek.

Dari syarat di atas, pelaku usaha asal Sei Enam, Toamak, menyanggupinya. Dia juga mengatakan, apabila masyarakat membutuhkan bantuan bisa segera menemui dirinya langsung, atau datang ke rumahnya yang beralamat di Sei Enam.



"Saya sepakat, kalau masalah waktu itu gak masalah, rezeki sudah diatur sama Tuhan. Jadi kalau masyarakat ingin meminta bantuan langsung temui saya, atau datang ke rumah saya," kata Toamak.

Di kesempatan itu, Kapolsek Bintim, AKP Abdul Rahman menegaskan, jika usulan atau masukan sudah disepakati, maka jangan ada lagi yang melanggar. Apabila hal itu terjadi, pihaknya langsung menindak tegas.

"Kalau semua sudah sepakat, jangan ada lagi yang melanggar, kalau masih melanggar langsung berhadapan dengan saya," timpal Rahman.

Editor: Udin